Scroll untuk baca artikel
HukrimHukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK PAB 12 Saentis Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, Begini Kata Kasipenkum Kejatisu

×

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK PAB 12 Saentis Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, Begini Kata Kasipenkum Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rijaldi. [Foto: Junaedi Daulay/TubinNews]

Medan | TubinNews.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta PAB 12 Saentis, Kabupaten Deli Serdang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

Pelimpahan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran sekolah yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Selain penggunaan dana BOS, kondisi sejumlah fasilitas di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian, termasuk bendera Merah Putih yang terlihat usang dan sobek.

Andri, salah seorang warga, mempertanyakan penggunaan anggaran sarana dan prasarana sekolah apabila kondisi fasilitas di lapangan belum mendapat perhatian.

“Kalau memang ada anggaran untuk sarana dan prasarana, tentu masyarakat ingin melihat manfaatnya di lapangan. Minimal simbol negara seperti bendera yang sudah sobek bertahun-tahun bisa segera diganti,” ujar Andri, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan laporan penggunaan anggaran tahun 2025 yang dihimpun, terdapat alokasi anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana serta sejumlah kebutuhan operasional sekolah lainnya.

Dengan jumlah siswa yang disebut mencapai hampir 1.000 orang, kondisi tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap penggunaan dana pendidikan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi lingkungan sekolah dan peserta didik.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi sekolah dan penggunaan dana pendidikan.

“Mirislah liat kondisi sekolahnya tiap tahun dapat dana BOS 1 miliar lebih kemana uangnya. Padahal dari siswa juga dikutip, belum lagi guru kadang masuk kadang enggak,” ucapnya.

Ia juga menyinggung kegiatan perpisahan siswa yang menurutnya sempat dikenakan biaya, namun kemudian dibatalkan.

“Kami dulu perpisahan dikutip tapi entah alasan apa dibatalkan uangnya pun enggak ada dikembalikan, mungkin buat umroh bang,” tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jaksa, Kejati Sumut Gelar Bimtek UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rijaldi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang.

“Sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, Bang,” ucap Rijaldi.

“Selanjutnya pelapor bisa berkoordinasi dengan Kejari Deli Serdang,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pelimpahan dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK PAB 12 Saentis telah disampaikan kepada Kejari Deli Serdang melalui surat nomor 1455 tertanggal 31 Agustus 2026.

Sementara itu, pihak SMK Swasta PAB 12 Saentis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dana BOS, termasuk anggaran sarana dan prasarana serta kondisi bendera Merah Putih di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *