Banda Aceh | TubinNews.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) malam.
Kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM subsidi.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Kompol Miftahuda, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Selain BBM subsidi, polisi turut menyita satu unit mesin pompa yang terindikasi kuat berfungsi untuk memindahkan BBM.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang memiliki keterkaitan dengan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan T.YUS (32), dengan alamat yang sama.
Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026, menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello nomor polisi BL 1786 AAH. Selanjutnya petugas berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari kemudian, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang identitasnya merujuk sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton. Informasi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menimbun BBM tersebut di rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, pelaku terlihat mengantar BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello.
Saat kendaraan tiba di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.
Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jerigen warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.
Kompol Miftahuda mengatakan, terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan BBM tersebut.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.






