Banda Aceh | TubinNews.com — Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan mengamankan terduga pelaku berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Perkara tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
Menurut Dizha, perkara bermula ketika pelapor menyewakan satu unit mobil milik Husni kepada MTN selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari.
Setelah masa rental berakhir, MTN kata pelapor, tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor kemudian berupaya menghubungi MTN, tetapi tidak mendapat respons.
Pelapor selanjutnya melacak keberadaan kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut. Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental kendaraan.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” kata Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.
Dalam pengungkapan perkara, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan MTN maupun kendaraan yang dilaporkan.
Dizha mengatakan, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Selanjutnya, MTN dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” ungkap Dizha.
Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dizha mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan.






