Aceh Barat|Tubinnews.com|Dugaan pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas TambangKecamatan Meureubo, Aceh Barat, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Krueng Tujoh meminta DPRK Aceh Barat dan pemerintah daerah tidak berhenti pada rapat tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Aliansi Masyarakat Krueng Tujoh dengan DPRK Aceh Barat. Forum tersebut membahas dugaan dampak aktivitas produksi batu bara sejumlah perusahaan terhadap lingkungan di kawasan Meureubo.
Empat perusahaan hadir dalam RDP tersebut, yakni PT Mifa Bersaudara, PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), dan PT Indonesia Pacific Energy (IPE).
Krueng Tujoh menjadi salah satu titik yang paling dikeluhkan Masyarakat warga menduga kualitas air sungai mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Tokoh masyarakat Meureubo, Jalil, mengatakan Krueng Tujoh memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat karena telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
“Krueng Tujoh itu indatu kita yang harus kita jaga dan kita rawat, bukan dirusak oleh pihak perusahaan,” kata Jalil dalam RDP.
Menurut Jalil, masyarakat selama ini memanfaatkan kawasan tersebut untuk mencari nafkah. Air sungai juga digunakan untuk kebutuhan pertanian.
Namun, kondisi yang dirasakan masyarakat kini berbeda dimana air Krueng Tujoh disebut mulai berbau dan membuat sebagian warga mengeluhkan rasa gatal ketika bersentuhan dengan air.
Jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi jangan menzalimi masyarakat kecil. Kami tidak melarang perusahaan hadir di wilayah kami, tetapi jangan rusak indatu kami, Ini milik nenek moyang kami. Bagi masyarakat Krueng Tujoh, satu hal yang mereka tuntut perusahaan tetap dapat beroperasi tetapi sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka tidak boleh dikorbankan ujarnya.
Masyarakat meminta DPRK Aceh Barat bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi Krueng Tujoh. Mereka juga meminta batas antara wilayah operasional perusahaan dengan aliran sungai dikaji kembali.
Salah satu usulan yang disampaikan masyarakat adalah adanya jarak perlindungan hingga sekitar 500 meter dari aliran Krueng Tujoh untuk mencegah aktivitas perusahaan memberikan dampak langsung terhadap sungai.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, mengatakan pihak perusahaan harus bertanggung jawab apabila berdasarkan pemeriksaan dan kajian teknis terbukti aktivitas mereka menyebabkan pencemaran atau memberikan dampak terhadap aliran Krueng Tujoh.
Keempat perusahaan wajib bertanggung jawab apabila pembuangan atau dampak dari kegiatan mereka masuk ke aliran sungai, kata Ramli.
Ia menyebut empat perusahaan yang hadir dalam RDP, yakni PT Mifa Bersaudara, PT AJB, PT IPE dan PT NCN. Telah sepakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Aliansi Masyarakat Krueng Tujoh. Namun agenda tersebut akan dilakukan setelah pembahasan APBK Perubahan 2026 selesai.,ujarnya.
Bagi DPRK, peninjauan lapangan penting untuk memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dilihat secara langsung, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Selain melakukan peninjauan DPRK juga mendorong adanya normalisasi dan pembersihan aliran Sungai Krueng Tujoh sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi sungai.














