Jakarta | TubinNews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Mahkamah Agung (MA) menunda pelantikan Calon Hakim Agung (CHA) hasil seleksi terakhir yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026.
YLBHI menilai proses seleksi calon Hakim Agung tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius. Mulai dari proses seleksi yang berlangsung cepat, keterbatasan partisipasi publik, hingga dugaan adanya afiliasi dan kepentingan politik dalam proses pencalonan dan pemilihan.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan pelantikan tetap dilakukan ketika berbagai kritik terhadap proses seleksi belum mendapat penjelasan terbuka dari Komisi Yudisial (KY) maupun Komisi III DPR RI.
“Pelantikan yang dilakukan tanpa menyelesaikan berbagai persoalan dalam proses seleksi berisiko melegitimasi proses yang bermasalah. Kondisi ini juga dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Agung,” kata Isnur dalam keterangan persnya.
Dalam seleksi terakhir, sebanyak 11 orang terpilih sebagai Calon Hakim Agung. Mereka akan mengisi sejumlah kamar di Mahkamah Agung, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Selain itu, proses tersebut juga memilih tiga Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk Kamar Pidana, calon yang terpilih adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.
Sementara untuk Kamar Perdata, calon terpilih ialah Nurnaningsih dan Sobandi. Pada Kamar Agama, calon yang terpilih yakni Mamat Ruhimat dan Musthofa.
Adapun untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, calon yang terpilih adalah Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, serta Yeheskiel Minggus Tiranda.
Tiga Calon Hakim Ad Hoc yang terpilih ialah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc Hak Asasi Manusia, serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi,
Isnur menilai proses seleksi tersebut berjalan dengan kualitas yang buruk. YLBHI mencatat sedikitnya lima persoalan utama dalam proses tersebut.
Pertama, seleksi berlangsung dalam waktu singkat sehingga dinilai dapat mengorbankan kualitas calon yang terpilih.
Kedua, KY membatasi partisipasi masyarakat dalam proses wawancara terbuka. Publik tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada calon Hakim Agung seperti pada proses seleksi sebelumnya.
Ketiga, sejumlah calon yang terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu di lingkungan lembaga eksekutif maupun legislatif.
Keempat, masyarakat sipil mempertanyakan kualitas sejumlah calon. Mereka menilai beberapa calon belum menunjukkan pemahaman yang memadai mengenai teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan terkait, serta bidang keahlian kamar peradilan yang mereka tuju.
Kelima, YLBHI juga menilai pertanyaan yang diajukan panelis di KY dan Komisi III DPR belum mampu menggali secara mendalam kualitas para calon.
“Jabatan Hakim Agung bukan jabatan biasa. Hakim Agung memegang peran penting dalam menjaga penerapan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menciptakan kepastian hukum melalui putusan yang berkualitas dan konsisten,” ujar Isnur.
Menurut dia, kualitas dan integritas Hakim Agung akan sangat menentukan kualitas lembaga peradilan. Karena itu, proses seleksi harus berjalan secara terbuka, partisipatif, akuntabel, dan berbasis pada merit.
Isnur mengatakan proses seleksi yang bermasalah berpotensi menghasilkan persoalan yang lebih besar dalam sistem peradilan.
“Jika standar kualitas dan integritas tidak menjadi dasar utama dalam memilih Hakim Agung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lembaga peradilan. Masyarakat juga akan menghadapi ketidakpastian dalam mencari keadilan,” katanya.
YLBHI juga menilai lemahnya kualitas proses seleksi dapat mengganggu fungsi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
Menurut Isnur, lembaga peradilan harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif.
“Ketika kekuasaan kehakiman kehilangan independensinya, prinsip checks and balances dalam negara demokrasi juga akan melemah. Karena itu, proses pengisian jabatan Hakim Agung harus benar-benar bebas dari kepentingan politik,” ujar Isnur.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Mahkamah Agung menunda pelantikan seluruh calon Hakim Agung hasil seleksi terakhir hingga KY dan DPR memberikan klarifikasi terbuka terhadap berbagai persoalan yang muncul.
YLBHI juga meminta KY dan Komisi III DPR mempertanggungjawabkan proses seleksi kepada publik. Kedua lembaga tersebut diminta menjelaskan dasar objektif dalam memilih calon serta mengklarifikasi dugaan adanya afiliasi, intervensi, maupun kepentingan politik.
Selain itu, YLBHI mendesak KY membuka hasil penilaian, parameter, skor, dan dasar pertimbangan kelulusan setiap calon pada seluruh tahapan seleksi.
“Keterbukaan ini penting untuk membuktikan bahwa pemilihan Hakim Agung benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan meritokrasi, bukan karena kedekatan atau kepentingan politik tertentu,” kata Isnur.
YLBHI juga meminta Mahkamah Agung melakukan moratorium pengajuan kebutuhan Hakim Agung baru kepada KY sampai sistem seleksi dievaluasi dan diperbaiki secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut, menurut YLBHI, harus memastikan proses seleksi berikutnya berlangsung secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berbasis merit. Sistem itu juga harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah konflik kepentingan serta intervensi politik.
Jika Mahkamah Agung tetap menerima Hakim Agung hasil seleksi tersebut, YLBHI meminta pimpinan MA memperketat pengawasan terhadap integritas, independensi, konflik kepentingan, dan pelaksanaan tugas para Hakim Agung.
“Mahkamah Agung harus memastikan tidak ada pengaruh, relasi, atau kepentingan politik yang memengaruhi penanganan perkara,” tegas Isnur.
YLBHI mengingatkan seluruh lembaga negara agar tidak menjadikan proses seleksi Hakim Agung sebagai pintu masuk kepentingan politik ke dalam kekuasaan kehakiman.
“Mahkamah Agung bukan ruang untuk dibagi, dikuasai, atau diokupasi oleh kepentingan politik. Seleksi Hakim Agung harus menjadi benteng pertama untuk menjaga independensi peradilan, bukan justru menjadi pintu masuk kepentingan partisan,” demikian pungkas Muhamad Isnur.






