Scroll untuk baca artikel
Hukrim

ART di Aceh Besar Diduga Curi Emas Majikan 13 Mayam

×

ART di Aceh Besar Diduga Curi Emas Majikan 13 Mayam

Sebarkan artikel ini
Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, sepeda motor, kulkas dan uang tunai usai mengamankan NH (31), ART yang diduga mencuri emas 19,5 mayam milik majikannya di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Tersangka diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (28/8/2026). [Foto: Dok. Polresta Banda Aceh]

Polisi mengamankan NH setelah diduga mencuri perhiasan emas senilai sekitar Rp119 juta dan menjual sebagian hasil curian di dua toko emas.

Banda Aceh | TubinNews.com —  Unit Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku pencurian emas berinisial NH (31), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Polisi mengamankan NH pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian oleh korban Nuraida (50), seorang PNS warga Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kasus ini terungkap melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tanggal 24 Agustus 2026.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, NH sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.

“Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui telah mengambil 13 mayam emas murni milik korban,” kata Dizha dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 11 mayam emas yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Vario BL 4536 LBL, telepon seluler Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta 1 unit kulkas merek Sharp. Polisi menduga pelaku membeli barang tersebut melalui proses gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.

‎Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban menyadari sebagian perhiasan emasnya sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula.

‎Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, mereka tidak menemukan sebagian perhiasannya.

Baca Juga :  UIN Ar-Raniry Lantik 8 Dosen Dengan Tugas Tambahan, Ini Pesan Rektor

‎“Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. kata Kasatreskrim.

Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa korban gunakan,” tambahnya.

‎Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

‎Setelah korban mengecek surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.

Sementara, sejumlah perhiasan yang pelaku tukar masih berada di tempat penyimpanan korban.

‎Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian sekitar Rp119 juta.

Dalam penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa pelaku telah menukarkan atau menjual emas tersebut di dua toko emas.

Pelaku menukarkan 10 mayam emas di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya ia tukarkan di Toko Emas Mustika.

‎Saat ini, NH bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melanjutkan proses penyidikan.

‎“Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Kasatreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *