Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Diamankan Polisi

MUKHLISIN by MUKHLISIN
24 Agustus 2026
Polisi Polresta Banda Aceh periksa terduga pelaku penggelapan di ruang Satreskrim

Terduga pelaku penggelapan berinisial IR (22) saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (21/8/2026). [Foto: Polresta Banda Aceh]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, terduga pelaku diserahkan kepada petugas oleh korban setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-23-at-20.57.37-120x86 Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Diamankan Polisi

Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

23 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-23-at-14.44.42-120x86 Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Diamankan Polisi

Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap

23 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-20.48.49-120x86 Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Diamankan Polisi

Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum

22 Agustus 2026

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, korban Muhammad Rizal (34) merupakan seorang wiraswasta warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Dizha mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, korban mendapati adanya sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku. Menurut Dizha, uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk melalui akun milik korban.

Baca Juga :  PUSAKA Minta APH di Tingkat Provinsi Tertibkan Tambang Illegal di Abdya

Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya merupakan uang dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, serta satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.

Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.

Dizha menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tags: Banda AcehPenggelapanPidie jayaPolresta Banda AcehSatreskrim

Berita Lainnya

Polisi Bener Meriah jenguk korban penganiayaan pelajar di RS Datu Beru Takengon
Hukrim

Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

23 Agustus 2026
Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap
Hukrim

Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap

23 Agustus 2026
Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum
Hukrim

Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum

22 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh
Hukrim

Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh

22 Agustus 2026
Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hukrim

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh
Hukrim

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Taufik terima SK Plt Sekda Aceh dari pejabat BKA di Banda Aceh

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Gantikan Nasir Syamaun

24 Agustus 2026
Polisi Polresta Banda Aceh periksa terduga pelaku penggelapan di ruang Satreskrim

Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Menaker Yassierli sampaikan program pendampingan produktivitas perusahaan Kemnaker

Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan, Tingkatkan Produktivitas melalui Perbaikan Sistem Kerja

24 Agustus 2026
Polisi olah TKP di asrama mahasiswa USK Banda Aceh

Mahasiswa USK Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Asrama, Diduga Gantung Diri

24 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini