Banda Aceh | TubinNews.com — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, terduga pelaku diserahkan kepada petugas oleh korban setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, korban Muhammad Rizal (34) merupakan seorang wiraswasta warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Dizha mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, korban mendapati adanya sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku. Menurut Dizha, uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk melalui akun milik korban.
Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya merupakan uang dari transaksi milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, serta satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.
Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.
Dizha menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

















