Banda Aceh | TubinNews.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan, 11 terpidana tersebut masing-masing tersangkut perkara jarimah zina, ikhtilat, khalwat dan khamar.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya.
Dari 11 terpidana, empat orang terbukti melakukan jarimah zina dan masing-masing dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Keempat terpidana tersebut masing-masing berinisial AB berdasarkan Putusan Nomor 34/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Agustus 2026, SA berdasarkan Putusan Nomor 35/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Agustus 2026, serta A dan M berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.BNA dan Nomor 40/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026.
Sementara itu, tiga terpidana lainnya, yakni DI, M dan Y, dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau mesum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Ketiganya masing-masing dikenakan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 22 kali di depan umum, setelah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Selanjutnya, dua terpidana berinisial RM dan NA terbukti melakukan jarimah khalwat atau berdua-duaan. Keduanya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak tujuh kali di depan umum, dengan pengurangan masa penahanan sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Adapun satu terpidana lainnya, berinisial SK, terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras. Berdasarkan Putusan Nomor 38/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Agustus 2026, SK dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali di depan umum, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Muhammad Kadafi menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum eksekusi untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana,” katanya.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh berharap pelaksanaan uqubat cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang berlaku.
“Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.















