Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh

Kutar Maulana by Kutar Maulana
20 Agustus 2026
11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh

Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). [Foto: Kutar Maulana/TubinNews]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-20-at-23.10.19-120x86 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
img_6a86ab397a5d8-120x86 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-20-at-21.58.20-120x86 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh

Sikat Para Pengedar, Kapolres Aceh Barat Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

20 Agustus 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan, 11 terpidana tersebut masing-masing tersangkut perkara jarimah zina, ikhtilat, khalwat dan khamar.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya.

Dari 11 terpidana, empat orang terbukti melakukan jarimah zina dan masing-masing dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

Keempat terpidana tersebut masing-masing berinisial AB berdasarkan Putusan Nomor 34/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Agustus 2026, SA berdasarkan Putusan Nomor 35/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Agustus 2026, serta A dan M berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.BNA dan Nomor 40/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026.

Sementara itu, tiga terpidana lainnya, yakni DI, M dan Y, dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau mesum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Ketiganya masing-masing dikenakan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 22 kali di depan umum, setelah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selanjutnya, dua terpidana berinisial RM dan NA terbukti melakukan jarimah khalwat atau berdua-duaan. Keduanya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak tujuh kali di depan umum, dengan pengurangan masa penahanan sebagaimana ditetapkan dalam putusan.

Adapun satu terpidana lainnya, berinisial SK, terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras. Berdasarkan Putusan Nomor 38/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Agustus 2026, SK dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali di depan umum, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Muhammad Kadafi menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum eksekusi untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana,” katanya.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh berharap pelaksanaan uqubat cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang berlaku.

“Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Tags: Banda AcehQanun JinayatUqubat Cambuk

Berita Lainnya

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hukrim

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh
Hukrim

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
Sikat Para Pengedar, Kapolres Aceh Barat Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Hukrim

Sikat Para Pengedar, Kapolres Aceh Barat Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

20 Agustus 2026
Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh
Hukrim

Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

19 Agustus 2026
Tim kuasa hukum Amilia eks staf UD Mandiri siapkan laporan polisi dugaan penyekapan di Medan
Hukrim

Diduga Disekap dan Dipaksa Mengaku Gelapkan Uang, Eks Staf UD Mandiri Siapkan Laporan Polisi

17 Agustus 2026
Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh
Hukrim

Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

17 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

20 Agustus 2026
Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini