Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

AD (30), oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam pengalihan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta di PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga terlibat kasus pengalihan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Tersangka mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

BeritaTerkait

Screenshot-2026-07-12-140513-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II

11 Juli 2026
result_images-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
IMG-20260708-WA0012-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026

Menurut Supriadi, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito senilai Rp700 juta. Namun, tersangka AD meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni, seraya meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan memproses administrasi. Karena percaya pada AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut.

“Tersangka kemudian mencairkan deposito tersebut ke rekening baru atas nama nasabah yang dibuat oleh tersangka sendiri. Setelah menguasai dana tersebut, tersangka memindahkannya ke rekening pribadinya di Seabank melalui mesin EDC yang tersedia di Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu,” jelas Supriadi.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang BSI. Audit internal pun dilakukan, yang membuktikan bahwa AD telah mencairkan deposito nasabah tanpa izin. BSI melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh.

Baca Juga :  Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas

AD dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atas dugaan pencatatan palsu dan penyalahgunaan dana nasabah.

Kasus Serupa di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik Subdit 2 Fismondev Polda Aceh juga menahan seorang oknum karyawan BSI berinisial APW (32) yang bertugas di KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu di sistem perbankan.

APW, yang menjabat sebagai bagian marketing, meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan sisa utang mereka. Namun, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tags: KriminalOknum Karyawan BSIPengalihan Dana NasabahPolda aceh

Berita Lainnya

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II
Hukrim

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II

11 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan
Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma
Hukrim

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Hukrim

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026
  • Trending
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
Satreskrim Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Ke jaksaan Negeri Simeulue

Satreskrim Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Ke jaksaan Negeri Simeulue

16 Juli 2026
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026

Berita Terkini

Dugaan Pelanggaran Pilkades Desa Perguroan, Begini Kata Ketua Komisi 1 Meri Sitepu

Dugaan Pelanggaran Pilkades Desa Perguroan, Begini Kata Ketua Komisi 1 Meri Sitepu

17 Juli 2026
Satreskrim Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Ke jaksaan Negeri Simeulue

Satreskrim Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Ke jaksaan Negeri Simeulue

16 Juli 2026
Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

16 Juli 2026
Dugaan Pencemaran Limbah di Deli Serdang, PT Indofarm Sukses Makmur Belum Beri Tanggapan

Dugaan Pencemaran Limbah di Deli Serdang, PT Indofarm Sukses Makmur Belum Beri Tanggapan

15 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini