Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
18 Desember 2024
Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,Tubinnews.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi menyampaikan ekspose dua perkara kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/12/2024).

 

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-24-at-18.31.44-120x86 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejari Batubara dan Kejari Asahan.

 

Perkara pertama, lanjut Adre berasal dari Kejari Batubara dengan tersangka Bambang Supriady yang sehari-hari bekerja mocok-mocok cekcok dengan keponakan saksi korban Fahlul Rozi yaitu anak kandung dari Tersangka Bambang Supriady karena saksi korban Fahlul Rozi telah merusak atau membanting handphone milik anak Tersangka, bernama Dinda dan Cinta di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

 

Kemudian, di dalam rumah saksi korban Fahlul Rozi yang sedang tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone, kemudian tiba-tiba Tersangka Bambang yang merupakan mantan abang ipar saksi korban mendatangi saksi korban dan langsung menendang muka saksi korban menggunakan kakinya lalu memukul saksi korban dengan tangan.

IMG-20241218-WA0324 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Lalu, Tersangka Bambang keluar rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) batang kayu, kemudian kembali ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan kayu tersebut dibagian kepala atau jidat kiri dan belakang kepalan saksi korban hingga luka, dan juga memukuli punggung saksi korban hingga memar dan mendorong kepala saksi korban ke tembok, setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah saksi korban tanpa mengatakan penyebab Tersangka menganiaya saksi korban.

Baca Juga :  Wagub Babel Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

 

Atas perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1} KUHPidana. Kemudia, jaksa fasilitator mempertemukan tersnagka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

 

Kejari Asahan

 

Sementara perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Dicky Finanda Syahputra melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.

 

Kronologis perkaranya berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024 bertempat di Titi Dua Lengkung Dsn II Desa Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, Saksi Hendri Hermawan (Tersangka dalam Berkas Terpisah/telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 10 Desember 2024 untuk disidangkan) mengambil tanpa izin 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar dengan nomor Imei 1 : 862619051117376, Imei 2 : 862619051117368 milik dari Saksi Summa Al Kahfi dengan cara merampas dari tangan Saksi Summa Al Kahfi kemudian setelah itu, Saksi Hendri Hermawan langsung menuju ke toko ponsel milik Tersangka Dicky Finanda yang berada di Dsn V Desa Rahuning Kec. Rahuning Kab. Asahan.

 

Lalu Saksi Hendri Hermawan menjualkan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar kepada tersangka dan tersangka memberikan uang tunai sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hendri Hermawan lalu Saksi Hendri pergi dari toko ponsel Tersangka kemudian sekira pukul 23.45 WIB, tersangka didatangi oleh Saksi Dedi Akbar Sembiring dan Saksi Angga Ray Konanda (Keduanya merupakan Anggota Polsek Bandar Pulau) dan Saksi Hendri dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan tersangka Saksi Summa Al Kahfi selalu pemilik HP mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) /Harga sewaktu korban membeli handphone tersebut.

Baca Juga :  Di Masa Pj Bupati 5 Terbaik se Indonesia, Warga Hampir Buta Usai Diberi Obat ‘Ekspired’ di RSUD Aceh Besar : YARA Minta Polisi Usut Tuntas

 

Keudian, jaksa fasilitator memediasi antara tersangka penadah dengan korban dan akhirnya berdamai.

 

“Demgan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Adre W. Ginting.

Berita Lainnya

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan
Peristiwa

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Peristiwa

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

24 Juli 2026
Ungkapan Terima Kasih, Warga Berikan Satu Tandan Pisang kepada Kapolda Aceh atas Pembangunan Jembatan Sikundo

Ungkapan Terima Kasih, Warga Berikan Satu Tandan Pisang kepada Kapolda Aceh atas Pembangunan Jembatan Sikundo

24 Juli 2026
Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini