Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2026
LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

Direktur Wilayah LBH Ankara, M Azhar (kanan) menerima surat kuasa penunjukan penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV oleh Warga Beurandang Asan Kecamatan Cot Girek, Rabu (19/8/26). [Foto: Dok. Ist]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhoksukon | TubinNews.com — Pemerintah Desa Beurandang Asan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara bersama warga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum sengketa lahan antara dengan PTPN IV Regional 6.

Penunjukan ini sekaligus memberi kuasa kepada LBH Ankara untuk melakukan mediasi hingga langkah hukum perdata dan pidana.

BeritaTerkait

img_6a8586e89249a-120x86 LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

19 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-18-at-23.34.36-120x86 LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-17-at-22.25.39-120x86 LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

Diduga Disekap dan Dipaksa Mengaku Gelapkan Uang, Eks Staf UD Mandiri Siapkan Laporan Polisi

17 Agustus 2026

Hal ini disampaikan Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Dia menyebut pendampingan hukum ini untuk membantu warga menyelesaikan persoalan terkait status izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Pihak warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas-batas HGU, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

“Kami telah menyiapkan sejumlah langkah hingga proses hukum untuk mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penunjukan LBH ANKARA bukan sekadar formalitas. Tim hukum, kata dia, sedang menyiapkan strategi penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6. Somasi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.

LBH ANKARA menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Terungkap! Motif Keji di Balik Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara Oleh Oknum Anggota TNI AL

Dalam gugatan tersebut, masyarakat disebut akan memperjuangkan pengakuan atas hak pengelolaan lahan serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Selain jalur perdata, LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut berkaitan dengan legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan maupun proses terkait HGU yang menjadi objek sengketa.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh lembaga yang berwenang.

LBH ANKARA juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Pihaknya menegaskan, laporan pidana hanya akan ditempuh apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.

Masyarakat dan tim kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, batas, serta riwayat HGU di kawasan Beurandang Asan agar status lahan dapat diketahui secara objektif.

Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan maupun klaim yang disampaikan masyarakat.

Bagi warga Beurandang Asan, jalur hukum dipandang sebagai jalan untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa
Tags: Aceh UtaraLBH AnkaraPTPN IV

Berita Lainnya

Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh
Hukrim

Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

19 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat
HEADLINE

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
Tim kuasa hukum Amilia eks staf UD Mandiri siapkan laporan polisi dugaan penyekapan di Medan
Hukrim

Diduga Disekap dan Dipaksa Mengaku Gelapkan Uang, Eks Staf UD Mandiri Siapkan Laporan Polisi

17 Agustus 2026
Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Hukrim

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

14 Agustus 2026
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Wagub Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah Aceh

Wagub Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah Aceh

20 Agustus 2026
LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

20 Agustus 2026
Dinas Perkimtan Deli Serdang Dinilai Tak Mampu Bekerja 

Dinas Perkimtan Deli Serdang Dinilai Tak Mampu Bekerja 

20 Agustus 2026
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

20 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini