Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

MUKHLISIN by MUKHLISIN
18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Dua orang berinisial FD dan AM dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026). [Foto: Dok. Ist]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat. Keduanya masing-masing berinisial FD (58), pejabat eselon II di Inspektorat Kota Banda Aceh, dan AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Keduanya juga ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-17-at-22.25.39-120x86 Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

Diduga Disekap dan Dipaksa Mengaku Gelapkan Uang, Eks Staf UD Mandiri Siapkan Laporan Polisi

17 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-16-at-21.15.11-120x86 Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan Hari Damai Aceh, Pemerintah dan DPRA Konsultasi ke Mendagri

16 Agustus 2026
Tanpa-judul-1200-x-700-piksel-1-120x86 Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Rizal menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Rabu, 12 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan keberadaan seorang pria yang memasuki Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM.

“Di dalam ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM,” ujarnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh penyidik, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, karena FD berstatus aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif melalui mekanisme kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila Sovayana.

Menurut Emila, pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk memastikan aktivitas di lingkungan Inspektorat tetap berjalan.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bakhtiar, menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang.

“Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan memberlakukan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana untuk seluruh warga Aceh,” ujar Bakhtiar.

Dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka turut dihadirkan di hadapan wartawan. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Tags: Banda AcehQanun JinayatSatpol PP WH

Berita Lainnya

Tim kuasa hukum Amilia eks staf UD Mandiri siapkan laporan polisi dugaan penyekapan di Medan
Hukrim

Diduga Disekap dan Dipaksa Mengaku Gelapkan Uang, Eks Staf UD Mandiri Siapkan Laporan Polisi

17 Agustus 2026
Rapat Forkopimda Aceh bahas kerusuhan Hari Damai Aceh dipimpin Wagub Fadhlullah di Kantor Gubernur
Aceh

Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan Hari Damai Aceh, Pemerintah dan DPRA Konsultasi ke Mendagri

16 Agustus 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
HEADLINE

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
Massa Turunkan Bendera Merah Putih, Kibarkan Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman
Aceh

Massa Turunkan Bendera Merah Putih, Kibarkan Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2026
Massa Zikir Akbar Kibarkan Bendera Bulan Bintang Dimesjid Raya Baiturrahman
Aceh

Massa Zikir Akbar Kibarkan Bendera Bulan Bintang Dimesjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2026
Bukan Rp1,7 Triliun Masuk ke Kas Aceh, Kementan Jelaskan Mekanisme Anggaran Pemulihan
HEADLINE

Bukan Rp1,7 Triliun Masuk ke Kas Aceh, Kementan Jelaskan Mekanisme Anggaran Pemulihan

15 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

16 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Kemnaker: Lima Aspek Penting dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Vokasi

Kemnaker: Lima Aspek Penting dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Vokasi

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
MAN 1 Aceh Barat Gandeng DLH Perkuat Program Sekolah Peduli Lingkungan

MAN 1 Aceh Barat Gandeng DLH Perkuat Program Sekolah Peduli Lingkungan

18 Agustus 2026
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

18 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini