Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online dalam 8 Jam

×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online dalam 8 Jam

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak saat menjelaskan kronologi pembunuhan kepada awak media. (Dok/Ist)
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak saat menjelaskan kronologi pembunuhan kepada awak media. (Dok/Ist)

Medan | TubinNews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang diduga merampok sekaligus membunuh Riyan Alamsyah, 25 tahun, seorang pengemudi taksi online di Sumatera Utara. Keduanya ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad Riyan ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka adalah AP, 27 tahun, warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM, 29 tahun, warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika warga menemukan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban kemudian diidentifikasi sebagai Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” kata Cornelis di Polda Sumut, Kamis, (27/8).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pembunuhan itu diduga bermula dari rencana kedua tersangka untuk mencuri mobil milik pengemudi taksi online.

Pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, AP dan GPM berada di sebuah warung internet. Menurut Cornelis, keduanya mengonsumsi sabu. Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya masih ingin menggunakannya tetapi tidak mempunyai uang.

AP kemudian mengusulkan agar mereka memesan taksi online dan merampas kendaraan pengemudinya.

“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” ujar Cornelis.

Baca Juga :  Rambu Lalu Lintas di Simpang Kayu Besar Banyak di Temukan "Pak Ogah", Begini Kata Polisi!

Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kembali memesan taksi online. Kali ini sebuah Daihatsu Ayla datang dengan Riyan sebagai pengemudinya.

Kedua tersangka masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan, mereka menyadari foto pengemudi pada aplikasi tidak sama dengan orang yang mengemudikan kendaraan. Foto tersebut ternyata merupakan foto ayah Riyan.

Meski mengetahui perbedaan itu, AP dan GPM tetap melanjutkan rencana mereka.

Saat kendaraan melintas di suatu perjalanan, keduanya berpura-pura ingin buang air kecil. Mereka meminta Riyan menghentikan mobil. Setelah kendaraan berhenti, AP menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Riyan melawan. AP kemudian meminta bantuan GPM yang sebelumnya turun dari mobil untuk buang air kecil.

“Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” kata Cornelis.

Setelah Riyan tidak berdaya, tubuhnya dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP kemudian mengambil alih kemudi. Mereka membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat berhenti membeli rokok dan tali. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan sebelum membuang Riyan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Desa Bulu Cina.

Setelah meninggalkan korban, AP dan GPM membawa kabur mobil Daihatsu Ayla milik Riyan. Kendaraan itu kemudian dijual seharga Rp17 juta.

Polisi menangkap kedua tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan Polres Belawan bersama Ditreskrimum Polda Sumut.

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ujar Cornelis.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi juga menangkap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil milik korban. Kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan para penadah telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses,” kata Cornelis.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Cornelis mengatakan penyidik belum menemukan catatan bahwa kedua tersangka pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa. Polisi juga masih menyelidiki asal narkotika yang digunakan keduanya sebelum melakukan perampokan.

“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” katanya.

AP dan GPM kini ditahan di Polda Sumatera Utara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk asal narkotika yang digunakan sebelum aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *