Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2025
Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dan penghargaan atlet tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah Ismail, S.STP., MSP, selaku Kepala Disbudporapar, serta Munifa Suryani Harahap, SE, selaku bendahara pengeluaran pada instansi yang sama.

BeritaTerkait

IMG-20260810-WA0024-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
img_6a7878ed09f5b-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
editor_img_6a788ddaa37fe-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), dan belanja penghargaan atas prestasi atlet bukan Paralimpiade Nasional (Peparnas),” ujar Boy Amali dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.14/FD.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp611.200.000. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya kini resmi ditahan. “Tersangka atas nama Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan tersangka Munifa Suryani Harahap ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025,” terang Boy.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kecamatan Lubuk Pakam Geruduk Tempat Penimbunan Beras Paslon AYS-BSA

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara adil dan humanis. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum,” kata Boy Amali.

Ia menambahkan, “Bahwa hal ini harus menjadi potensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi.”

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Tags: Deli SerdangKepala DisbudporaparKorupsi

Berita Lainnya

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla
HEADLINE

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Mabes Polri, Polda Aceh Tunjuk Plt

7 Agustus 2026
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 
Hukrim

Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 

7 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026

Berita Terkini

Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026
Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker

Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker

11 Agustus 2026
Menaker Yassierli luncurkan diskon iuran JKK JKM pekerja informal sektor persampahan

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini