Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2025
Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dan penghargaan atlet tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah Ismail, S.STP., MSP, selaku Kepala Disbudporapar, serta Munifa Suryani Harahap, SE, selaku bendahara pengeluaran pada instansi yang sama.

BeritaTerkait

FB_IMG_1777981951672-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Screenshot_20260429_134257_Gallery-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

3 Mei 2026
Screenshot_20260501_193016_WhatsApp-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), dan belanja penghargaan atas prestasi atlet bukan Paralimpiade Nasional (Peparnas),” ujar Boy Amali dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.14/FD.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp611.200.000. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya kini resmi ditahan. “Tersangka atas nama Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan tersangka Munifa Suryani Harahap ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025,” terang Boy.

Baca Juga :  Kadis LHK Sumut Pimpin Pembongkaran Pagar Ilegal di Pantai Labu, Warga Apresiasi Tindakan Tegas

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara adil dan humanis. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum,” kata Boy Amali.

Ia menambahkan, “Bahwa hal ini harus menjadi potensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi.”

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Tags: Deli SerdangKepala DisbudporaparKorupsi

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum
Aceh

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Hukrim

Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

3 Mei 2026
Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades
Hukrim

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
Hukrim

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam
Hukrim

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan  Kepolisi
Hukrim

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Jhonson Roy Hutapea, S.Pd Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Siap Jadikan Anak Generasi Emas

Jhonson Roy Hutapea, S.Pd Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Siap Jadikan Anak Generasi Emas

5 Mei 2026
Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

5 Mei 2026
Diduga Gunakan BBM Subsidi, Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM di SPBU Ngumban Surbakti

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM di SPBU Ngumban Surbakti

4 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini