Banda Aceh | TubinNews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengamankan RN (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh ekor lembu jantan milik Muhammd Syuhada (26), warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
RN diamankan setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 13 Agustus 2026.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli lembu di kandang milik seorang warga bernama Bang Din di Gampong Batoh.
“ Awal kejadian bermula pada tanggal 15 Juli 2026 saat terduga pelaku mendatangi kandang lembu milik warga Batoh untuk membeli tiga ekor lembu jantan dengan harga Rp28 juta dan saat itu ia menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta serta membuat perjanjian akan melunasi pada tanggal 29 Juli 2026,” ucap Kapolsek.
Namun, sebelum melunasi pembelian tahap pertama, RN kembali mendatangi kandang yang sama pada Minggu (26/7/2026). Kali ini, ia mengambil empat ekor lembu jantan dengan harga Rp52,2 juta dan berjanji melakukan pembayaran pada 10 Agustus 2026.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Kecurigaan korban semakin kuat setelah nomor telepon RN tidak lagi aktif ketika hendak dihubungi untuk menagih pembayaran.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan RN melalui sejumlah rekannya. Dari informasi yang diperoleh, RN disebut telah melarikan diri ke wilayah Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa RN berada di salah satu kandang lembu milik warga di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“ Atas informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi dan melihat terduga pelaku sedang tidur di salah satu balai yang berada di dalam perkarangan kandang lembu tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta satu tas ransel pada hari Jumat (14/8/2026) dini hari,” tutur Kapolsek lagi.
Setelah diamankan, RN dibawa ke Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, RN disebut mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang disampaikan korban.
“ Terduga pelaku mengatakan bahwa lembu tersebut telah dijualnya di Pasar Sibreh Aceh Besar. Uang dari hasil penjualan dipergunakan untuk membeli lembu lain, membayar hutan terduga pelaku serta mempergunakan untuk keperluan sehari – hari,” sambung AKP Jufri.
Atas dugaan perbuatannya, RN dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Lueng Bata.















