Scroll untuk baca artikel
HEADLINEHukrimKriminal

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX

×

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX

Sebarkan artikel ini
satreskrim Polres Abdya mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Abdya. [Foto: Dok. Humas Polres Abdya]

Aceh Barat Daya | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Hasbi (45), warga Desa Lama Muda, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polres Abdya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

Berkat koordinasi lintas wilayah dengan jajaran kepolisian setempat, terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sebelum akhirnya dijemput oleh tim Satreskrim Polres Abdya.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Ade Gita Rachmadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Maiyudi, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama yang baik antara Satreskrim Polres Abdya dan Polsek Darul Makmur.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Darul Makmur, Tim URC Satreskrim Polres Abdya yang dipimpin Ps Kanit Opsnal Satreskrim Brigadir Mukhlis bersama tiga personel lainnya langsung bergerak menjemput pelaku,” ujar Iptu Maiyudi.

Ia menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelaku diamankan di kawasan Tuwi Buya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Jumat malam (31/7/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Abdya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BL 5198 SC, yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Sunggal, Pelaku Pembacokan Penjaga Malam Ditangkap Dalam Waktu 1 Jam

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Maiyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *