Serdang Bedagai,Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui aksi penyamaran (undercover buy), dua pria pengedar sabu berhasil diamankan di depan Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Kedua tersangka yakni Muhammad Hafi Manurung (32), seorang residivis kasus narkotika, dan Fajar Mulia Manurung (20), keduanya warga Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Beringin,” ungkap IPDA Joko Winarno, Kanit I Sat Narkoba Polres Sergei selasa 15 April 2025.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,92 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias Arul, yang juga berasal dari Desa Pekan Tanjung Beringin. Sayangnya, saat tim melakukan penggerebekan di rumah Arul, yang bersangkutan telah melarikan diri diduga karena mendapat informasi penangkapan dua rekannya.
Menurut IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, “saat ini masih terus memburu tersangka Arul dan tidak akan berhenti sampai jaringan pengedar ini tuntas diberantas.”Tutupnya
Kedua tersangka yang diamankan kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.