Deli Serdang, Tubinnews.com | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal yang berdiri di bibir Pantai Labu, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berada dilokasi selama ini merasa dirugikan oleh pemagaran tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih tindakan tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) pimpin langsung pembongkaran pagar . Selama puluhan tahun oknum mafia tanah menguasai lahan disini dilindungi oleh oknum oknum aparat,” Kata Edi Syaputra (50)
“Kami merasa terintimidasi oleh oknum aparat aparat yang malah ikut melindungi oknum mafia tanah,”Jelasnya
Sebelumnya, Yuliani Siregar telah memerintahkan pembongkaran pagar yang dibangun tanpa izin di kawasan hutan negara. Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran ini melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.
“Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” tegas Yuliani dalam pernyataannya kepada wartawan Tubinnews.com.
Yuliani juga telah memberikan instruksi kepada kepala bidang terkait untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pemagaran segera membongkar sendiri pagar tersebut. Jika mereka menolak, Dinas LHK Sumut akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar itu,” ujar Yuliani.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menciptakan tuduhan sepihak. Ia juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran oknum tertentu dalam kasus ini.
“Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya.
Kasus pemagaran lahan pesisir ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Tangerang, dan kini, pemagaran ilegal kembali ditemukan di pesisir Desa Regemuk. Pagar seng setinggi dua meter membentang di atas lahan seluas 48 hektare, yang seharusnya menjadi bagian dari jalur hijau hutan lindung.
Menurut informasi yang dihimpun, pemagaran ini diduga dilakukan oleh oknum pengusaha yang berupaya menguasai lahan secara ilegal. Tidak ada papan izin usaha atau bangunan resmi di lokasi. Bahkan, patok dari Dinas Kehutanan yang sebelumnya berada di area terbuka kini terkurung dalam kawasan berpagar seng.
Masyarakat setempat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan mencari nafkah merasa hak mereka dirampas secara sepihak. Mereka mengaku tidak berdaya karena pagar seng tersebut dijaga oleh sekelompok preman bayaran.
Kepala Desa Regemuk, Muliadi, mengecam tindakan pemagaran ilegal ini dan meminta aparat berwenang segera bertindak.
“Ini jelas pelanggaran, dan kami meminta pihak berwenang segera turun tangan,” tegas Muliadi kepada awak media.
Masyarakat Desa Regemuk berharap tindakan tegas dari instansi terkait untuk membongkar pagar seng tersebut sebelum lahan ini beralih fungsi secara ilegal. Jika dibiarkan, mereka khawatir ekosistem pesisir akan rusak dan hak-hak masyarakat semakin terpinggirkan.
Sementara itu, seorang perwakilan pihak yang mengklaim menyewa lahan, Umar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran sewa kepada seorang pengusaha bernama Albert. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPH I LHK Sumut, yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan lahan negara kepada oknum tertentu.
Dengan tindakan tegas dari Dinas LHK Sumut dan meningkatnya tekanan dari masyarakat, harapan besar tertumpu pada penyelesaian cepat kasus ini agar lingkungan tetap terjaga dan hak masyarakat tidak terabaikan. (Red)