Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2025
Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025). (Foto: Tubinnews/Maulana)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil meringkus TI (49), warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, “dukun cabul” tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja “Bunga” (15) pada 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Tersangka berhasil ditangkap di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa sore (7/1/2025) lalu.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-01-at-23.22.16-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Screenshot_20260513_233916_Gallery-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
IMG-20260512-WA0057-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Tersangka telah dipanggil pertama pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada 2 Januari 2025, namun tidak hadir. Panggilan kedua dilayangkan pada 2 Januari 2025 untuk pemeriksaan pada 4 Januari 2025, namun tersangka tetap tidak proaktif,” jelas Fadillah dalam konferensi persnya di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Setelah gelar perkara pada 6 Januari 2025, status TI ditetapkan sebagai tersangka. Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap TI, yang langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Fadillah, tersangka mengenal korban pada Mei 2024 di rumahnya. Hubungan mereka hanya sebatas pasien dan seseorang yang dipercaya mampu mengobati penyakit. Berbagai modus dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.

Ayah korban membawa “Bunga” yang mengalami sakit kaki ke rumah tersangka untuk diobati. Setelah pengobatan selesai, tersangka menyebut korban mengalami “sakit getah bening” dan menyarankan pengobatan tambahan, termasuk menginap di rumah tersangka. Ayah korban menuruti arahan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Aceh Buka Aceh Waqaf Summit 2025: Dorong Wakaf Produktif sebagai Fondasi Kemakmuran Aceh

Selama korban berada di rumah tersangka, TI melakukan pelecehan seksual dengan dalih “pemeriksaan kesehatan.” Modusnya termasuk menyuruh korban mengoleskan bawang putih yang dihancurkan pada tubuhnya dan memasukkannya ke dalam alat kelamin korban.

Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Bahkan saat Idul Adha 2024, tersangka membawa korban ke Aceh Barat Daya dan melakukan pelecehan serupa,” ungkap Fadillah.

Kasus ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis korban dan visum et repertum dari dokter. Tersangka TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh selama 2023 dan 2024 telah mencapai 90 persen penyelesaian dari total kasus yang dilaporkan.

 

Tags: AcehDukun Cabulkasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umurPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma
Hukrim

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Hukrim

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Hukum

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

10 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M
Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M

8 Mei 2026
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Hukrim

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini