Selasa, 5 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2025
Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025). (Foto: Tubinnews/Maulana)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil meringkus TI (49), warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, “dukun cabul” tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja “Bunga” (15) pada 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Tersangka berhasil ditangkap di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa sore (7/1/2025) lalu.

BeritaTerkait

IMG-20250802-WA0050-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

3 Agustus 2025
IMG-20250731-WA0047-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

3 Agustus 2025
IMG-20250729-WA0051-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Tersangka telah dipanggil pertama pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada 2 Januari 2025, namun tidak hadir. Panggilan kedua dilayangkan pada 2 Januari 2025 untuk pemeriksaan pada 4 Januari 2025, namun tersangka tetap tidak proaktif,” jelas Fadillah dalam konferensi persnya di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Setelah gelar perkara pada 6 Januari 2025, status TI ditetapkan sebagai tersangka. Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap TI, yang langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Fadillah, tersangka mengenal korban pada Mei 2024 di rumahnya. Hubungan mereka hanya sebatas pasien dan seseorang yang dipercaya mampu mengobati penyakit. Berbagai modus dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.

Ayah korban membawa “Bunga” yang mengalami sakit kaki ke rumah tersangka untuk diobati. Setelah pengobatan selesai, tersangka menyebut korban mengalami “sakit getah bening” dan menyarankan pengobatan tambahan, termasuk menginap di rumah tersangka. Ayah korban menuruti arahan tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Nongkrong Bareng Bersama Forkopimda, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selama korban berada di rumah tersangka, TI melakukan pelecehan seksual dengan dalih “pemeriksaan kesehatan.” Modusnya termasuk menyuruh korban mengoleskan bawang putih yang dihancurkan pada tubuhnya dan memasukkannya ke dalam alat kelamin korban.

Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Bahkan saat Idul Adha 2024, tersangka membawa korban ke Aceh Barat Daya dan melakukan pelecehan serupa,” ungkap Fadillah.

Kasus ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis korban dan visum et repertum dari dokter. Tersangka TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh selama 2023 dan 2024 telah mencapai 90 persen penyelesaian dari total kasus yang dilaporkan.

 

Tags: AcehDukun Cabulkasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umurPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam
Hukrim

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

3 Agustus 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

3 Agustus 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas
Hukrim

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025
Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak
Hukrim

Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
PWI Aceh Barat Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Pahlawan

PWI Aceh Barat Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Pahlawan

5 Agustus 2025
Begal Sadis Beraksi Saat Subuh di Medan Tembung

Begal Sadis Beraksi Saat Subuh di Medan Tembung

5 Agustus 2025
Akses Empat Desa Kini Mulus, Jalan Protokol Tanjung Morawa Diaspal

Akses Empat Desa Kini Mulus, Jalan Protokol Tanjung Morawa Diaspal

5 Agustus 2025
Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

4 Agustus 2025

Berita Terkini

PWI Aceh Barat Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Pahlawan

PWI Aceh Barat Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Pahlawan

5 Agustus 2025
Begal Sadis Beraksi Saat Subuh di Medan Tembung

Begal Sadis Beraksi Saat Subuh di Medan Tembung

5 Agustus 2025
Akses Empat Desa Kini Mulus, Jalan Protokol Tanjung Morawa Diaspal

Akses Empat Desa Kini Mulus, Jalan Protokol Tanjung Morawa Diaspal

5 Agustus 2025
Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

4 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

PWI Aceh Barat Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Pahlawan

PWI Aceh Barat Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Pahlawan

5 Agustus 2025
Begal Sadis Beraksi Saat Subuh di Medan Tembung

Begal Sadis Beraksi Saat Subuh di Medan Tembung

5 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.