Aceh Barat | TubinNews.com – Masyarakat Kecamatan Meureubo, mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kabupaten Aceh Barat, atas pengawasan terhadap industri pertambangan. Sebab, dugaan pencemaran oleh limbah yang mencemari sungai, membuat mata pencaharian penduduk setempat terancam, Senin (3/8/2026).
Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Warga mengaku kondisi air Sungai Krueng Tujoh kini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya, air yang dahulu dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, mencari ikan, hingga mengairi lahan pertanian, kini disebut berubah menjadi keruh, berbau, bahkan menimbulkan rasa gatal ketika terkena kulit.
Warga Meureubo, Yunus Bidin, mempertanyakan apakah DLH Aceh Barat pernah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran tersebut, termasuk menguji kualitas air dan menelusuri sumber pencemar yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan batu bara di kawasan Meureubo.
“Kami ingin tahu, apakah DLH pernah benar-benar turun melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika memang sudah dilakukan, mana hasilnya? Masyarakat berhak mengetahui kondisi sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka,” kata Yunus.
Menurutnya, memang pernah ada peninjauan yang dilakukan oleh DLH pada masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, ia menilai proses tersebut tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat maupun unsur hukum dari Meureubo.
Yunus menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi warga meureubo saat ini,sungai Krueng Tujoh bukan sekadar aliran air, melainkan sumber penghidupan bagi masyarakat yang bergantung pada hasil perikanan dan sektor pertanian.
“Kalau air sungai sudah berbau, keruh, dan membuat kulit gatal, bagaimana masyarakat bisa menggunakannya lagi? Ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi menyangkut kesehatan dan mata pencaharian warga,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DLH segera melakukan investigasi independen serta uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Krueng Tujoh. Warga juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, warga meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Mereka menilai perlindungan terhadap sungai harus menjadi prioritas karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
















