Serba-Serbi

Jamuan Tamu Rp1,5 Miliar, Khaidir Minta KPK dan BPK Periksa Anggaran Simeulue

×

Jamuan Tamu Rp1,5 Miliar, Khaidir Minta KPK dan BPK Periksa Anggaran Simeulue

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Generate AI]

Simeulue | TubinNews.com – Anggaran jamuan makan tamu Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp1,5 miliar dipertanyakan Ketua GMPKP-Indonesia (Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia) sekaligus Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR), Khaidir Rahman.

Menurut Khaidir, besarnya anggaran tersebut perlu dilihat secara terbuka, terutama berkaitan dengan dokumen perencanaan, realisasi, volume kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Ini bukan soal pemerintah tidak boleh menjamu tamu. Yang menjadi pertanyaan adalah berapa anggarannya berapa yang direalisasikan, siapa yang dijamu, berapa volumenya dan apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Khaidir, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2026).

Khaidir menyebut informasi yang beredar menunjukkan jumlah tamu yang dilayani berkisar 54 hingga 82 orang per hari. Namun, menurutnya, angka tersebut beserta pola dan nilai realisasinya masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Ia menyebut sejumlah dokumen yang perlu diperiksa antara lain APBK, DPA, SPJ, daftar kegiatan atau penerima jamuan, serta bukti pembayaran.

Menurut Khaidir, pertanyaan mengenai kewajaran anggaran juga penting karena Pemerintah Kabupaten Simeulue memiliki standar harga satuan yang mengatur komponen jamuan makan tamu daerah.

Khaidir menyebut dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 11 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, tercantum satuan biaya Jamuan Makan Tamu Daerah sebesar Rp10 juta per paket/meja.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa standar harga satuan menjadi batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan pemerintah tinggal membuka datanya kepada publik. Tetapi kalau ada selisih antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban itu yang harus diperiksa,” ujar Khaidir.

Khaidir mengatakan keberadaan standar harga tersebut tidak serta-merta membuktikan penggunaan anggaran Rp1,5 miliar bermasalah. Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah kesesuaian volume, frekuensi, penerima manfaat, harga, serta bukti pertanggungjawaban dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga :  LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh

Ia kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap penggunaan anggaran tersebut melalui mekanisme sesuai kewenangannya.

Menurut Khaidir, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan belanja jamuan tamu tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memenuhi prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.

“Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi. Periksa dulu datanya. Kalau tidak ada masalah, sampaikan kepada publik bahwa penggunaannya memang sesuai. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada persoalan administrasi,” kata Khaidir.

Khaidir menilai keterbukaan menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah yang menurutnya merupakan uang publik.

Khaidir mendesak KPK RI melakukan monitoring atau telaah sesuai kewenangannya terhadap penggunaan anggaran jamuan tamu Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun 2026. Ia juga meminta BPK dan APIP memeriksa perencanaan, realisasi, volume kegiatan, serta pertanggungjawaban belanja tersebut.

Selain itu, Khaidir meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai pagu anggaran, realisasi, volume kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Menurut Khaidir, pihak-pihak yang terlibat juga perlu diperiksa apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi, ia meminta proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khaidir mengatakan pertanyaan publik sebenarnya sederhana, yakni ke mana uang Rp1,5 miliar tersebut dibelanjakan dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik tidak meminta pemerintah berhenti menerima tamu. Publik hanya meminta uang rakyat dikelola secara wajar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Khaidir menegaskan bahwa besaran Rp1,5 miliar maupun dugaan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.

Menurutnya, verifikasi terhadap APBK, DPA, realisasi belanja, SPJ, dan dokumen pendukung menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan penggunaan anggaran jamuan makan tamu Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun 2026.

Baca Juga :  PBA Desak DPRA Tak Diam Saat Ekonomi Masyarakat Aceh Terpuruk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *