Simeulue|Tubinnews.com|Anggaran jamuan makan tamu Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2026 yang disebut diduga mencapai Rp1,5 miliar menuai sorotan. Besarnya belanja tersebut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan uang publik di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi anggaran daerah.
Sorotan itu disampaikan Khaidir Rahman, Ketua GMPKP-Indonesia (Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia) sekaligus Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR).
Menurut Khaidir, persoalannya bukan semata-mata mengenai kegiatan menjamu tamu pemerintah Namun, nilai anggaran yang besar perlu dibuka dan diuji kewajarannya berdasarkan dokumen perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban keuangan.
“Ini bukan soal pemerintah tidak boleh menjamu tamu. Yang menjadi pertanyaan adalah berapa anggarannya berapa yang direalisasikan, siapa yang dijamu, berapa volumenya dan apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Khaidir.
Ia menyebut informasi yang beredar menunjukkan jumlah tamu yang dilayani berkisar 54 hingga 82 orang per hari. Namun, angka tersebut termasuk pola dan nilai realisasinya menurut dia masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi seperti APBK, DPA, SPJ, daftar kegiatan atau penerima jamuan, serta bukti pembayaran.
Pertanyaan mengenai kewajaran anggaran pun menjadi penting. Apalagi standar harga satuan Pemerintah Kabupaten Simeulue memang mengatur komponen jamuan makan tamu daerah.
Dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 11 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, tercantum satuan biaya Jamuan Makan Tamu Daerah sebesar Rp10 juta per paket/meja. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa standar harga satuan menjadi batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, keberadaan standar harga tidak serta-merta membuktikan bahwa penggunaan anggaran Rp1,5 miliar bermasalah. Persoalannya adalah apakah volume, frekuensi, penerima manfaat, harga, serta bukti pertanggungjawabannya sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan pemerintah tinggal membuka datanya kepada publik. Tetapi kalau ada selisih antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban itu yang harus diperiksa,” ujar Khaidir.
Khaidir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap penggunaan anggaran tersebut melalui mekanisme yang sesuai kewenangannya.
Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan belanja jamuan tamu tidak sekadar sah secara administratif, tetapi juga memenuhi prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.
KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memiliki tugas antara lain melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring penyelenggaraan pemerintahan, supervisi, serta penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
“Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi. Periksa dulu datanya. Kalau tidak ada masalah, sampaikan kepada publik bahwa penggunaannya memang sesuai. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada persoalan administrasi,” kata Khaidir.
Menurut dia, keterbukaan menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah yang pada akhirnya merupakan uang publik.
Khaidir mendesak:
- KPK RI melakukan monitoring atau telaah sesuai kewenangannya terhadap penggunaan anggaran jamuan tamu Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun 2026.
- BPK dan APIP memeriksa perencanaan, realisasi, volume kegiatan, serta pertanggungjawaban belanja tersebut.
- Pemerintah daerah membuka informasi mengenai pagu anggaran, realisasi, volume kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
- Pihak-pihak yang terlibat diperiksa apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi.
- Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi, proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khaidir mengatakan pertanyaan publik sebenarnya sederhana : ke mana uang Rp1,5 miliar itu dibelanjakan dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan?
“Publik tidak meminta pemerintah berhenti menerima tamu. Publik hanya meminta uang rakyat dikelola secara wajar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga pemeriksaan terhadap dokumen resmi dilakukan, besaran Rp1,5 miliar tersebut maupun dugaan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Karena itu, verifikasi atas APBK, DPA, realisasi belanja, SPJ dan dokumen pendukung menjadi kunci untuk memastikan duduk persoalannya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pemerintah daerah.






