Scroll untuk baca artikel
AcehAceh BaratDaerahHEADLINEPemerintahan

Bupati Tarmizi Warning SKPK : Realisasi di Bawah 40 Persen Oktober Kena Sanks

×

Bupati Tarmizi Warning SKPK : Realisasi di Bawah 40 Persen Oktober Kena Sanks

Sebarkan artikel ini
Bupati aceh barat warning skpk kerja dibawah 40 persen. {Dok.istimewah}

Aceh Barat|Tubinnews.com|Bupati Aceh Barat Tarmizi SP memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) terkait evaluasi realisasi belanja Dana Transfer Umum (DTU), Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Prioritas Kepala Daerah (KDH) serta kegiatan yang masuk dalam pantauan khusus.

Rapim tersebut berlangsung di Aula Teuku Umar, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat, Selasa (15/9/2026).

Tarmizi menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Menurutnya, capaian tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lainnya di Provinsi Aceh.

“Cuma kita kan ingin gerak cepat sehingga tidak ada hambatan-hambatan. Kita fokus. Tapi umumnya tadi hasil laporan pekerjaannya kan besar angkanya, pekerjaan banyak sudah on process, cuma belum menarik uangnya,” kata Tarmizi.

Ia menjelaskan, salah satu indikator yang digunakan dalam penilaian realisasi anggaran adalah anggaran yang telah dicairkan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kontraktor yang memilih tidak menarik uang muka dan justru menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk mempercepat pekerjaan.

“Dia kerja terus dengan uang sendiri, nanti sekali tarik. Sedangkan di daerah lain sebenarnya tidak boleh, bukan tidak boleh secara aturan, namun tidak boleh secara administrasi untuk penilaian. Kita maunya mereka tarik uang muka atau termin,” ujarnya.

Tarmizi menegaskan, pemerintah daerah ingin seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan cepat sekaligus diikuti dengan penyerapan anggaran yang tercatat secara administratif.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang realisasi anggarannya masih rendah. SKPK yang masuk kategori merah, yakni memiliki realisasi 40 persen atau di bawahnya akan mendapat sanksi khusus apabila hingga Oktober mendatang belum menunjukkan perbaikan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Ajak Jajaran Polda Sering Membaca Surah Yasin Sangat Bermanfaat

Kita akan lihat SKPK yang masih merah. Kalau sampai Oktober realisasinya masih 40 persen ke bawah, akan dikenakan sanksi khusus, tegasnya.

Menurut Tarmizi, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat berjalan sesuai target serta mendorong percepatan realisasi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Rapim turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil SH, Sekretaris Daerah para Asisten serta sejumlah Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *