Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Capjari Deli Serdang: Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Bukan Kapasitas Sebagai Guru

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
21 April 2026
Capjari Deli Serdang: Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Bukan Kapasitas Sebagai Guru
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | TubinNews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAS Farhan Syarif Hidayah dilakukan berdasarkan peranan masing – masing pelaku yang menjabat sebagai pengelola dana Bos berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan karena status sebagai guru.

“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kacabjari Deli Serdang melalui Kepala Subseksi Intelijen Cabjari, Andrew Mugabe kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-15-at-13.38.30-120x86 Capjari Deli Serdang: Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Bukan Kapasitas Sebagai Guru

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-15-at-00.30.44-120x86 Capjari Deli Serdang: Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Bukan Kapasitas Sebagai Guru

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-14-at-18.16.31-120x86 Capjari Deli Serdang: Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Bukan Kapasitas Sebagai Guru

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

14 Agustus 2026

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan penetapan tersangka dengan status guru honorer.

Menurut Andrew, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan atau status sosial pihak yang terlibat.

“Yang menjadi dasar adalah perbuatan dan peran dalam perkara, bukan status sebagai guru,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut hingga kini masih berjalan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang juga telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat.

“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini tim Pidsus telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial M selaku Pembina Yayasan dan AA selaku Kepala Sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada kriminalisasi dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta setara di hadapan hukum.

Baca Juga :  SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

Menanggapi belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, ia menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan masih terdapat tahapan pemanggilan.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Andrew menambahkan total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp486 juta dengan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KAP sekitar Rp268 juta .

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni HA, RT, BAK, M, dan AA. Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tags: Cabjari labuhan deliDana bosKejaksaan

Berita Lainnya

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi
Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti
HEADLINE

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Hukrim

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

14 Agustus 2026
Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika
Aceh

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026

Berita Terkini

15 Pasien Ditargetkan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD CND Aceh Barat

15 Pasien Ditargetkan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD CND Aceh Barat

16 Agustus 2026
Kodim 0105/Aceh Barat Tundukkan Shadiq A FC di Final Piala Danrem

Kodim 0105/Aceh Barat Tundukkan Shadiq A FC di Final Piala Danrem

16 Agustus 2026
Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kondusif

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kondusif

15 Agustus 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini