Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan Kapasitas sebagai Guru

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
21 April 2026
Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan Kapasitas sebagai Guru
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | Tubinnews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAS Farhan Syarif Hidayah dilakukan berdasarkan peranan masing – masing pelaku yang menjabat sebagai pengelola dana Bos berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan karena status sebagai guru.

“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli melalui Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, ketika dihubungi dari Medan, Minggu (19/4).

BeritaTerkait

IMG-20260508-WA0046-120x86 Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan Kapasitas sebagai Guru

Bupati Deli Serdang Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa Izin

8 Mei 2026
DSC08609-120x86 Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan Kapasitas sebagai Guru

Anggaran Rp4,4 Miliar Revitalisasi SMP Rusak Ditinggal Pelaksana, Kusnardi Terimakasih Kementrian Pendidikan

8 Mei 2026
IMG-20260507-WA0163-120x86 Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan Kapasitas sebagai Guru

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan penetapan tersangka dengan status guru honorer.

Menurut Andrew, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan atau status sosial pihak yang terlibat.

“Yang menjadi dasar adalah perbuatan dan peran dalam perkara, bukan status sebagai guru,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut hingga kini masih berjalan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang juga telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat.

“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini tim Pidsus telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasdam I/BB Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Sisingamangaraja Medan

Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial M selaku Pembina Yayasan dan AA selaku Kepala Sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada kriminalisasi dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta setara di hadapan hukum.

Menanggapi belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, ia menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan masih terdapat tahapan pemanggilan.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Andrew menambahkan total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp486 juta dengan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KAP sekitar Rp268 juta .

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni HA, RT, BAK, M, dan AA. Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tags: Cabjari labuhan deliDana bosKejaksaan

Berita Lainnya

Bupati Deli Serdang Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa Izin
Peristiwa

Bupati Deli Serdang Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa Izin

8 Mei 2026
Anggaran Rp4,4 Miliar Revitalisasi SMP Rusak Ditinggal Pelaksana, Kusnardi Terimakasih Kementrian Pendidikan
Peristiwa

Anggaran Rp4,4 Miliar Revitalisasi SMP Rusak Ditinggal Pelaksana, Kusnardi Terimakasih Kementrian Pendidikan

8 Mei 2026
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Peristiwa

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026
Bupati Bersama 5 OPD Kabupaten Deli Serdang Raih Penghargaan Taxpayer Awards 2026
Peristiwa

Bupati Bersama 5 OPD Kabupaten Deli Serdang Raih Penghargaan Taxpayer Awards 2026

7 Mei 2026
Aniaya Ibu di Bandar Khalipah, Suparyo : Meresahkan Kali Peredaran Narkoba
Peristiwa

Aniaya Ibu di Bandar Khalipah, Suparyo : Meresahkan Kali Peredaran Narkoba

7 Mei 2026
Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.
Peristiwa

Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.

7 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Bupati Deli Serdang Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa Izin

Bupati Deli Serdang Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa Izin

8 Mei 2026
Anggaran Rp4,4 Miliar Revitalisasi SMP Rusak Ditinggal Pelaksana, Kusnardi Terimakasih Kementrian Pendidikan

Anggaran Rp4,4 Miliar Revitalisasi SMP Rusak Ditinggal Pelaksana, Kusnardi Terimakasih Kementrian Pendidikan

8 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Dugaan Korupsi 1,6 M

Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Dugaan Korupsi 1,6 M

8 Mei 2026
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Kunjungi Bayi Penderita Bocor Jantung, Berikan Bantuan dan Dukungan

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Kunjungi Bayi Penderita Bocor Jantung, Berikan Bantuan dan Dukungan

8 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini