Scroll untuk baca artikel
HukrimKriminal

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

×

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

Sebarkan artikel ini
Narkoba jenis sabu dalam kemasan Bika Ambon milik pelaku. (TubinNews/ HO Polda Sumut)
Narkoba jenis sabu dalam kemasan Bika Ambon milik pelaku. (TubinNews/ HO Polda Sumut)

Medan | TubinNews.comDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Ditresnarkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam.

“Informan kami menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (18/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tambahnya, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sabu-sabu disembunyikan dalam kemasan biskuit bika ambon. Terdapat seorang kurir berjenis kelamin pria asal Kota Medan berinisial ARM diamankan petugas.

” Hasil interogasi awal terhadap ARM, Kami memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” ucap Andy.

Menurut keterangannya dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.

Ia mengatakan saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Sita 11,57 Gram Sabu di Kebun Sawit PTPN 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *