Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
16 April 2025
Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan,Tubinnews.com – Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten pornografi yang disiarkan melalui aplikasi live streaming.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar eksklusif LEON KOST VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BeritaTerkait

FB_IMG_1777981951672-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Screenshot_20260501_193016_WhatsApp-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-04-30-at-09.56.26-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumut yang menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01 yang akan menayangkan konten seksual eksplisit.

IMG-20250416-WA0021-630x380 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

“Benar Kami telah melakukan pengrebekan salah satu kos VIP di Tembung, Mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan

Setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan empat orang pelaku.

Empat pelaku yang diamankan Rizky Ananda alias Risky (25), pemilik akun @ayu_sasmita01 sekaligus dalang utama di balik siaran tersebut, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok, yang bertindak sebagai host promosi, masih buron dan anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain lima unit ponsel, satu tripod, seprai dan bantal warna hijau, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten tersebut.

IMG-20250416-WA0023-630x380 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Terpisah Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan kepada awak media menjelaskan motif para pelaku hingga mau ikut dalam live pornografi.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Tangkap Sultan, Begini Kata Kompol Jhonson M Sitompul! ‎

“Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV, “Ungkap Kompol Anggi Siahaan.

Selain itu ditemukan juga akun e-wallet Dana, bundel hasil tangkapan layar percakapan, hingga kaos oblong hitam yang digunakan saat siaran berlangsung.

Diketahui para pelaku, Rizky dan rekan-rekannya melakukan siaran langsung pornografi demi mendapatkan bayaran sebesar Rp700.000 per sesi. “Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan,”Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp7,5 miliar.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Yudi alias Ketua Mangkok yang masih melarikan diri.

Kapolda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dapat berdampak serius bagi masa depan generasi muda.

Kasus ini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik industri konten pornografi daring yang kian marak.(Red)

Tags: Live stremingPolda sumutPornografiTim Siber

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum
Aceh

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades
Hukrim

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
Hukrim

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam
Hukrim

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan  Kepolisi
Hukrim

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

ASN Dan Anggota DPRK Belum Menirma Gaji Bulanan, Ketua DPC PBB Ini Akibat Kekosongan Kas Daerah

ASN Dan Anggota DPRK Belum Menirma Gaji Bulanan, Ketua DPC PBB Ini Akibat Kekosongan Kas Daerah

7 Mei 2026
Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.

Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.

7 Mei 2026
Diduga Begal Nyaris Diamuk Massa, Kinerja Polsek Medan Tembung Dipertanyakan!

Diduga Begal Nyaris Diamuk Massa, Kinerja Polsek Medan Tembung Dipertanyakan!

6 Mei 2026
Kolaborasi Forkopimda Aceh Tingkatkan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla 2026

Kolaborasi Forkopimda Aceh Tingkatkan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla 2026

6 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini