Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
16 April 2025
Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan,Tubinnews.com – Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten pornografi yang disiarkan melalui aplikasi live streaming.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar eksklusif LEON KOST VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-01-at-23.22.16-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Screenshot_20260513_233916_Gallery-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
IMG-20260512-WA0057-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumut yang menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01 yang akan menayangkan konten seksual eksplisit.

IMG-20250416-WA0021-630x380 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

“Benar Kami telah melakukan pengrebekan salah satu kos VIP di Tembung, Mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan

Setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan empat orang pelaku.

Empat pelaku yang diamankan Rizky Ananda alias Risky (25), pemilik akun @ayu_sasmita01 sekaligus dalang utama di balik siaran tersebut, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok, yang bertindak sebagai host promosi, masih buron dan anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain lima unit ponsel, satu tripod, seprai dan bantal warna hijau, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten tersebut.

IMG-20250416-WA0023-630x380 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Terpisah Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan kepada awak media menjelaskan motif para pelaku hingga mau ikut dalam live pornografi.

Baca Juga :  Melawan, 2 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi

“Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV, “Ungkap Kompol Anggi Siahaan.

Selain itu ditemukan juga akun e-wallet Dana, bundel hasil tangkapan layar percakapan, hingga kaos oblong hitam yang digunakan saat siaran berlangsung.

Diketahui para pelaku, Rizky dan rekan-rekannya melakukan siaran langsung pornografi demi mendapatkan bayaran sebesar Rp700.000 per sesi. “Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan,”Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp7,5 miliar.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Yudi alias Ketua Mangkok yang masih melarikan diri.

Kapolda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dapat berdampak serius bagi masa depan generasi muda.

Kasus ini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik industri konten pornografi daring yang kian marak.(Red)

Tags: Live stremingPolda sumutPornografiTim Siber

Berita Lainnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma
Hukrim

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Hukrim

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Hukum

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

10 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M
Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M

8 Mei 2026
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Hukrim

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026
  • Trending
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

25 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026

Berita Terkini

Turnamen DEMA Cup Barsela season 1 2026 Resmi Ditutup. Ini Pemenangnya ?

Turnamen DEMA Cup Barsela season 1 2026 Resmi Ditutup. Ini Pemenangnya ?

27 Juni 2026
Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

26 Juni 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini