Jumat, 24 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2025
Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025). (Foto: Tubinnews/Maulana)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil meringkus TI (49), warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, “dukun cabul” tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja “Bunga” (15) pada 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Tersangka berhasil ditangkap di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa sore (7/1/2025) lalu.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Tersangka telah dipanggil pertama pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada 2 Januari 2025, namun tidak hadir. Panggilan kedua dilayangkan pada 2 Januari 2025 untuk pemeriksaan pada 4 Januari 2025, namun tersangka tetap tidak proaktif,” jelas Fadillah dalam konferensi persnya di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Setelah gelar perkara pada 6 Januari 2025, status TI ditetapkan sebagai tersangka. Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap TI, yang langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Fadillah, tersangka mengenal korban pada Mei 2024 di rumahnya. Hubungan mereka hanya sebatas pasien dan seseorang yang dipercaya mampu mengobati penyakit. Berbagai modus dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.

Ayah korban membawa “Bunga” yang mengalami sakit kaki ke rumah tersangka untuk diobati. Setelah pengobatan selesai, tersangka menyebut korban mengalami “sakit getah bening” dan menyarankan pengobatan tambahan, termasuk menginap di rumah tersangka. Ayah korban menuruti arahan tersebut.

Baca Juga :  Wagub Babel Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Selama korban berada di rumah tersangka, TI melakukan pelecehan seksual dengan dalih “pemeriksaan kesehatan.” Modusnya termasuk menyuruh korban mengoleskan bawang putih yang dihancurkan pada tubuhnya dan memasukkannya ke dalam alat kelamin korban.

Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Bahkan saat Idul Adha 2024, tersangka membawa korban ke Aceh Barat Daya dan melakukan pelecehan serupa,” ungkap Fadillah.

Kasus ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis korban dan visum et repertum dari dokter. Tersangka TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh selama 2023 dan 2024 telah mencapai 90 persen penyelesaian dari total kasus yang dilaporkan.

 

Tags: AcehDukun Cabulkasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umurPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta
Hukrim

Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

8 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

24 April 2026
Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial