Medan | TubinNews.com — Laporan terkait dugaan pengancaman pembunuhan, intimidasi, dan perampasan telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Junaedi Daulay, pelapor, membeberkan, sudah satu tahun laporannya belum diproses Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan, kata dia, akan memberikan atensi terhadap laporannya.
“Di hadapan wartawan kemarin janji tindak lanjut laporan wartawan terkait oknum debt collector, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Laporan tersebut, kata Junaedi, dibuat di SPKT Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025. Dalam surat tanda penerimaan laporan, ia melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 335 KUHP, terkait peristiwa yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu, tuturnya, terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat itu, Junaedi tengah meliput kejadian penarikan kendaraan bermotor oleh yang diduga sebagai debt collector. Ia merekam menggunakan telepon seluler saat berada di lokasi.
Namun, kata Junaedi, seorang pria yang berada di lokasi kemudian meminta agar rekaman tersebut dihapus. Bahkan pria itu mengambil telepon seluler miliknya. Ia juga mengaku mendapat perkataan yang bernada intimidasi.
Perkembangan laporan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Junaedi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada Kamis (6/8/2026), saat kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan.
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Medan memberikan respons singkat. “Segera diatensi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagaimana dikatakan Junaedi.
“Terima kasih atas atensinya, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap banyaknya laporan masyarakat bisa menjadi perhatian agar semua mendapatkan kepastian hukum,” ucap Junaedi.
Junaedi berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas ikhwal perkembangan penanganan perkara dan laporannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberi keterangan lebih lanjut.

















