Hukrim

Tiga Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas dan Curat, 712 Tersangka Diamankan

×

Tiga Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas dan Curat, 712 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka dalam tiga minggu, 14 September hingga 4 Oktober 2026, di Mapolda Sumut, Selasa (6/10/2026). [Foto: Humas Polda Sumut]

Medan | TubinNews.com — Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu tiga minggu, sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 712 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus pencurian.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dan jajaran menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama tiga minggu, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Selasa (6/10/2026).

Dari total kasus tersebut, 35 merupakan perkara curas dengan 43 tersangka. Sementara 619 kasus lainnya merupakan curat dengan 669 tersangka.

Ferry menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui rangkaian langkah kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Selain penegakan hukum, jajaran Polda Sumut juga mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan kriminalitas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mengintensifkan patroli sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara curas dan curat.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.638 tandan kelapa sawit, 111 unit sepeda motor, lima unit mobil dan dua unit truk.

Selain itu, polisi menyita 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 buah flashdisk, 12 buah BPKB dan 37 lembar faktur.

Baca Juga :  Personil Dit Pamobvit Polda Sumut Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Barang bukti lainnya berupa 80 gram emas dan perhiasan berupa kalung emas, serta uang tunai Rp36.168.000.

Ferry menegaskan, pengungkapan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dan jajaran dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Menurut Ferry, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Polda Sumut dan jajaran terus mengedepankan penegakan hukum, patroli serta langkah preventif dalam upaya menekan angka kejahatan, khususnya curas dan curat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *