Nagan Raya | TubinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap dua orang dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
Dari dua kasus tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat 32,17 gram. Kedua kasus itu terungkap pada hari yang sama dalam penindakan yang berbeda.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka dan menyita sabu seberat 28,82 gram.
Pada kasus kedua, polisi menangkap seorang tersangka pada Rabu dini hari. Petugas menemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Miulyadi mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh personel. Polisi juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Ia menyampaikan apresiasi atas arahan dan dukungan Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq. Menurutnya, dukungan tersebut memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Sementara itu, AKBP Muhamad Taufiq menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian utama kepolisian. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan dua kasus ini berlangsung sekitar satu pekan setelah AKBP Muhamad Taufiq menjabat sebagai Kapolres Nagan Raya. Jajaran Satresnarkoba akan terus menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses penyidikan.
Polisi juga masih mendalami asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.






