Nagan Raya | TubinNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial M (32) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 29,56 gram atau berat netto 28,82 gram. Selain narkotika, sejumlah barang lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Nagan Raya Muhammad Taufiq melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rachmad.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah. Sebelum menangkap M, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat petugas tiba dan mengetuk pintu rumah, tidak mendapat respons dari penghuni. Polisi kemudian melihat M membawa sebuah tas ransel hitam dan berupaya melarikan diri melalui pintu belakang.
Petugas mengejar dan mengamankan M bersama tas yang dibawanya. Dalam pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan lima paket sabu.
Selain lima paket sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik bening berukuran kecil dan sedang, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp400 ribu, satu kaleng Fruit Cocktail, satu kantong kain merah, dan satu tas ransel hitam.
M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Hingga Kamis (24/9/2026), M masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Rachmad.






