HukrimKriminal

Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk

×

Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk

Sebarkan artikel ini
Foto kolase para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumut. [Foto: Dok. Polda Sumut]

Medan | TubinNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 42 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah hukum Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka. Rinciannya, tiga kasus curas dengan empat tersangka dan 39 kasus curat dengan 40 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani tindak pidana.

“Dari hasil pengungkapan pada Jumat, terdapat tiga kasus curas dengan empat tersangka dan 39 kasus curat dengan 40 tersangka. Secara keseluruhan, sebanyak 42 kasus dengan 44 tersangka,” ujar Ferry di Medan.

Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan polres jajaran meningkatkan patroli di sejumlah wilayah sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli terus diintensifkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana curas, curat dan curanmor. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Salah satu pengungkapan kasus curat dilakukan Satreskrim Polres Binjai terhadap dua pria berinisial MS (39) dan FRS (37).

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp157,65 juta.

Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya sepatu, pakaian, printer, stabilizer, televisi, perangkat pendingin ruangan, baterai genset, mesin pompa air dan DVR.

MS diamankan pada Kamis (1/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria. Dari pemeriksaan awal, MS disebut mengakui keterlibatannya dan menyebut FRS sebagai rekannya.

Baca Juga :  Remaja di Belawan Tewas di Tembak, Kapolres Gerak Cepat Buru Pelaku Tawuran

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FRS sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bintara, Kelurahan Satria.

Kasus curat lainnya diungkap Polsek Binjai Kota dengan mengamankan MC alias IRUM (40). Polisi turut menyita satu unit laptop Asus beserta charger dan tas ransel laptop.

MC diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, pada 24 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop dan sebuah jam tangan dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Sementara itu, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pembobolan SMP Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Polisi mengamankan BP alias Hutu (36) dan menyita lima unit Chromebook Zyrex M432 yang diduga merupakan bagian dari barang hasil pencurian.

Kasus tersebut diketahui setelah sembilan unit Chromebook milik sekolah dilaporkan hilang dari ruang kepala sekolah. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp38,2 juta.

Ferry mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan upaya jajaran Polda Sumut dalam menangani tindak pidana sekaligus melakukan pencegahan gangguan kamtibmas.

“Polda Sumut bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut juga dibarengi dengan kegiatan preventif melalui patroli dan kehadiran personel di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujar Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *