Aceh Barat | TubinNews.com — Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Aceh Barat menyatakan sikap menolak rencana pembangunan Markas Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Ketua Umum JASA Aceh Barat, Hendra S, mengatakan rencana pembangunan markas militer tersebut perlu dikaji kembali, terutama dengan mempertimbangkan semangat perdamaian Aceh yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
“Kami Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Aceh Barat tetap menolak adanya pembangunan Markas Brigif TP dan Yonif TP yang direncanakan dibangun di Kecamatan Pante Ceureumen,” kata Hendra, di Aceh Barat, Kamis (18/9/2026).
Menurut Hendra, perdamaian Aceh yang dicapai melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 harus menjadi salah satu rujukan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan maupun pengembangan struktur militer di Aceh.
Hendra juga menyoroti ketentuan dalam MoU Helsinki yang mengatur mengenai jumlah personel TNI organik di Aceh. Ia menyebut adanya ketentuan mengenai batas jumlah personel TNI organik yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan rencana pembangunan satuan militer baru.
“Dalam MoU Helsinki sudah dijelaskan batas TNI organik di Aceh sebanyak sekitar 14 ribu orang. Kalau hari ini ada penambahan kekuatan dan pembangunan batalyon baru, kami mempertanyakan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan perdamaian,” ujarnya.
JASA juga menyinggung keberadaan sejumlah satuan batalyon di wilayah Aceh, termasuk di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Singkil. Menurut organisasi tersebut, rencana pembangunan satuan baru di Aceh Barat perlu dipertimbangkan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait implementasi perdamaian Aceh.
Mengingat Dampak Konflik Masa Lalu
Selain persoalan implementasi perdamaian, JASA menilai aspek sosial dan psikologis masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan dalam rencana pembangunan markas militer tersebut.
Muksal yang juga tergabung dalam JASA mengatakan Kecamatan Pante Ceureumen merupakan salah satu wilayah yang terdampak konflik Aceh pada masa lalu. Karena itu, menurutnya, kehadiran pembangunan markas militer dalam skala besar perlu mempertimbangkan pengalaman masyarakat yang pernah mengalami dampak konflik.
“Pembangunan markas militer baru tersebut jangan sampai membuat masyarakat kembali teringat pada trauma dan luka akibat konflik masa lalu,” kata Muksal.
Ia mengatakan ribuan korban jiwa dalam konflik Aceh merupakan bagian dari perjalanan panjang hingga tercapainya kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Perdamaian Aceh harus dijaga bersama. Jangan sampai kebijakan yang diambil hari ini justru membuka kembali luka lama masyarakat Aceh,” katanya.
JASA menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan semata-mata terhadap pembangunan fisik markas, melainkan juga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap konsistensi implementasi kesepakatan damai Aceh serta dampaknya terhadap masyarakat yang pernah mengalami konflik.
Karena itu, JASA Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menyampaikan sikap serta melakukan kajian secara menyeluruh terhadap rencana pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Aceh Barat.






