Banda Aceh | TubinNews.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh sepakat memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Aceh.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai semakin masif. Selain memutus pasokan BBM, Forkopimda Aceh juga menandatangani maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nurlis, persoalan tambang ilegal menjadi perhatian Gubernur Mualem karena aktivitas tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah Aceh.
Dalam rapat tersebut, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menghentikan pasokan BBM ke lokasi-lokasi pertambangan ilegal.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko. Sementara itu, Kajati Aceh diwakili Aspem Kejati Aceh Nur Albar dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah. Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun.
Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan sejumlah persoalan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah Aceh menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata Nasir.
Menurutnya, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah, antara lain sosialisasi mengenai bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten dan kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujarnya.
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengakui aktivitas pertambangan ilegal masih cukup tinggi di Aceh, meskipun penegakan hukum terhadap perkara pertambangan ilegal terus dilakukan.
“Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat, kita berkolaborasi,” katanya.
Pada akhir rapat, Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama mengenai penghentian aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ini maklumat tersebut.













