SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama berbagai pemangku kepentingan menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi lanjutan terkait implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Caffe mentari. Rabu, (15/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas sosialisasi tingkat provinsi yang telah digelar pada 30 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur lintas sektor, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan pemerintah desa, fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik Lanal, klinik Polres, dan puskesmas se-Kabupaten Simeulue), serta BPJS Kesehatan Simeulue dan perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh yang mengikuti secara daring melalui Zoom.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman bersama terkait mekanisme dan kemudahan akses layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Simeulue. Langkah ini dinilai penting guna memastikan implementasi program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DPMD, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Simeulue, serta perwakilan bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa seluruh peserta sosialisasi diharapkan dapat berperan aktif memastikan data diri dan keluarga, serta masyarakat di wilayah kerja masing-masing telah dilakukan pengecekan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mengecek data kesejahteraan melalui desil 1 hingga 10 menggunakan aplikasi cek bansos atau link resmi yang tersedia. Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta memastikan status kepesertaan JKN, apakah sudah aktif, tidak aktif, atau belum terdaftar.
Berbagai kanal layanan juga telah disediakan untuk memudahkan akses informasi dan pelayanan, di antaranya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, serta Call Center 165. Apabila masyarakat mengalami kendala, dapat berkoordinasi melalui pemerintah desa, puskesmas, rumah sakit, klinik mitra BPJS Kesehatan, kantor BPJS Kesehatan, maupun Dinas Sosial.
Irdinsyah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Simeulue menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas komitmen dan kolaborasi yang telah terjalin. Diharapkan semangat kebersamaan dan pengabdian yang diberikan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Dengan gotong royong, semua tertolong,” menjadi semangat bersama dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Simeulue melalui program JKN dan JKA. Pungkasnya















