ACEH BARAT|| TUBINNEWS.COM|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek kabupaten aceh barat.Kedua pria berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta barang bukti dengan total berat bruto mencapai 23,7 gram.
Kronologi Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu wilayah Kecamatan Arongan Lambalek. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (34) di salah satu lokasi di Kecamatan Arongan Lambalek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, satu dompet warna cokelat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, dua unit telepon genggam, serta satu dompet kecil warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tidak berhenti disitu Satresnarkoba menelusuri perkembangan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari proses tersebut, tim memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok sabu. Menindaklanjuti hasil pengembangan, personel Satresnarkoba bergerak menuju salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (41) yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,2 gram, satu dompet warna hitam, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu tas samping warna hitam, serta 21 paket plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan sebagai perlengkapan pengemasan sabu siap edar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Aceh Barat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Shandy Saputra.













