Minggu, 12 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

Redaksi by Redaksi
12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta|| Tubinnews.com || Mahkamah konstitusi telah memutuskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit hasil korupsi adalah Bandan Pemeriksa Keuangan bukan BPKP.

Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus per 9 Februari 2026 lalu.

BeritaTerkait

IMG-20260412-WA0023-120x86 Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia

12 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
IMG-20260330-WA0019-120x86 Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026

Dengan demikian, Direktur Media Gumpalan yang kini tengah ditahan di Lapas Kelas III Sinabang,  berpotensi dibebaskan demi hukum. Karena dasar Kejaksaan Negeri Simeulue menghitung kerugian negara atas kasus tersebut,  melalui hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

“Direktur Gumpalan dan dua dari Dinas Kominsa Simeulue bisa berpotensi bebas demi hukum. Karena yang berwenang menghitung Kerugian Negara hanya BPK bukan BPKP. Putusan MK itu langsung berlaku final dan mengikat,” ujar perwakilan manajemen Gumpalan. (Sabtu/11/04/2026).

Kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini terbilang aneh, karena Perusahaan Media Gumpalan sebagai rekanan, telah mengerjakan semua pekerjaan iklan dan berita  advertorial sesuai dengan spesifikasi pada penawaran dan ukuran yang diminta oleh Dinas.

Selain itu, Tidak ada pula aliran dana yang ditemukan. Dan tidak ada pula bukti suap menyuap yang dilakukan antara Direktur Gumpalan dengan pihak Dinas.

“Kasus ini aneh. Mereka ada kerja tapi tidak diakui. Tidak ada suap, tidak ada fiktif, volume melebihi. Apalagi ada putusan MK yang menegaskan hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara bukan BPKP. Mereka harusnya dibebaskan demi hukum,”jelas perwakilan manajemen Media Gumpalan.

Ditambah lagi dari kegiatan tersebut, tidak ada pula ditemukan penggelembungan harga atau mark-up. Semua telah dikerjakan. Harga iklan dan berita advertorialnya sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Simeulue.

Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Sumut Buka Kesempatan Magang ke Jepang

Pada kasus ini tidak ada pula kegiatan fiktif. Semua telah dikerjakan dengan baik, dan sesuai dengan perintah pihak dinas. Kasus ini diduga lebih mengarah kepada pembungkaman terhadap media. Dan pola baru untuk membungkam media.

Dari anggaran Rp 697 juta yang disangkakan oleh penyidik.  Media Gumpalan hanya mengerjakan Rp 264 juta dan setelah dipotong pajak hanya sekitar Rp 230 juta. Sisanya dikerjakan oleh media lain, yang direkturnya telah meninggal dunia.

Kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini mirip dengan kasus Amsal Sitepu. Namun, belum mendapatkan respon dari awak media.

“Itu yang dikerjakan Media Gumpalan hanya Rp 264 juta melalui Penunjukan Langsung (PL). Setelah potong pajak hanya sekitar 230 juta yang diterima oleh Gumpalan. Tapi direkturnya ditahan di Lapas Kelas III Sinabang.  Sementara sisanya dikerjakan dua perusahaan media lain yang direkturnya telah meninggal dunia,”kata Perwakilan Manajemen Gumpalan. Sabtu, ( 11 /04/2026).

Kesannya kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini lebih kepada kriminilasi terhadap media dan wartawan.

“Masak hanya dikerjakan Rp. 264 juta dipersoalkan. Kalau mereka tidak kerja mungkin masuk akal Mereka diproses hukum dan  ditetapkan tersangka. Tapi ini kan mereka kerja. Kasus ini diduga lebih pembungkaman terhadap media dan wartawan,”katanya.

Jika sudah masuk ke Pengadilan Wartawan Media Gumpalan akan melaporkan langsung proses sidang kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini ke Ketua Komisi Yudisial.

“Jika hakim ikuti keinginan Jaksa. Kita akan laporkan langsung ke Ketua Komisi Yudisial RI. Kita temui Ketua Komisi Yudisial nya,”katanya

Tags: Korupsi media komisa Simeulue

Berita Lainnya

Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia
Aceh

Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia

12 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN

10 April 2026
DLH Aceh Barat Targetkan Transformasi TPA Mata Ie Menuju Pengolahan Sampah 
Aceh

DLH Aceh Barat Targetkan Transformasi TPA Mata Ie Menuju Pengolahan Sampah 

10 April 2026
Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH
Aceh

Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH

9 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial