Jakarta | TubinNews.com — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut dilakukan pada (26/1/2026) terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada (26/4/2025).
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
ADTT digelar 30 Januari, peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sampai proses pemeriksaan lanjutan dinyatakan selesai secara menyeluruh tuntas.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penonaktifan sebagai komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jum’at (30/1).
Menindaklanjuti rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan sertijab dipimpin Kapolda DIY, Jumat 30 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.

















