Sabtu, 22 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
30 Juni 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

‎Deli Serdang | TubinNews.com — Surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang meminta partisipasi perusahaan berupa hadiah lucky draw dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Deliserdang ke-80 menuai sorotan.

‎Surat berkop Sekretariat Daerah Pemkab Deli Serdang yang ditandatangani Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Faisal Rahman itu beredar di sejumlah perusahaan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-20-at-22.27.16-1-120x86 Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

20 Agustus 2026
IMG-20260819-WA0051-120x86 Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator

19 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-18-at-12.14.59-120x86 Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026

Dalam surat tersebut disebutkan, Pemkab Deli Serdang akan menggelar kegiatan gerak jalan santai pada Jumat, (3/7/2026) di Alun-alun Pemkab Deli Serdang.

‎Dalam surat itu, pihak perusahaan diminta berpartisipasi memberikan hadiah lucky draw untuk kegiatan tersebut.

‎“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara/i partisipasi hadiah lucky draw pada pelaksanaan gerak jalan santai tersebut,” demikian isi surat yang beredar.

‎Beredarnya surat tersebut memunculkan pertanyaan publik, sebab permintaan ditujukan langsung kepada perusahaan, bukan melalui mekanisme program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

‎Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Kuzu Serasi Tarigan, menilai langkah tersebut tidak tepat dan dapat mencoreng citra Pemkab Deliserdang.

‎“Kacau, bikin malu saja. Kalau tidak punya anggaran, tidak usah dibuat semeriah itu. Bisa saja minta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk urunan pribadi memberikan hadiah, daripada meminta ke perusahaan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

‎Kuzu juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

‎Menurutnya, kegiatan yang bersifat seremonial harus memperhatikan kondisi anggaran dan tidak membebani pihak lain.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi 3 DPRK Simeulue Alismiadin,SH Minta Telusuri Keluhan Masyarakat Teluk Dalam Tentang Jalan Rusak

‎“Kalau tidak sanggup ya seadanya saja. Jangan malah membebankan ke perusahaan. Model seperti ini bisa membuat investor berpikir ulang,” katanya.

‎Ia bahkan menyebut permintaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya pungutan liar (pungli), meskipun disebut sebagai partisipasi sukarela.

‎“Walaupun namanya sumbangan sukarela, tetap saja masyarakat bisa menilai berbeda,” tegasnya.

‎Menanggapi tudingan tersebut, Kabag Kesra Setdakab Deli Serdang Faisal Rahman Panjaitan membantah bahwa pihaknya melakukan pungli maupun membuat malu pemerintah daerah.

‎Menurut Faisal, permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi yang sudah dilakukan setiap tahun.

‎“Bukan pungli, itu partisipasi. Kalau bisa dibantu ya kita terima,” katanya.

‎Faisal juga mengakui bahwa kegiatan HUT Deliserdang memiliki anggaran, namun menurutnya jumlah hadiah yang dibutuhkan cukup banyak karena masyarakat yang hadir juga banyak.

‎“Ada kita anggarkan. Kalau sepeda kita siapkan anggaran cuma 15, sementara yang mau dibagi banyak,” jelasnya.

‎Sementara itu, berdasarkan penelusuran dokumen anggaran daerah, kegiatan yang berkaitan dengan HUT Kabupaten Deliserdang ke-80 dan HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) disebut memiliki alokasi anggaran yang mencapai sekitar Rp6,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Nilai anggaran Rp 6,4 miliar bersumber APBD Ta 2026 dititipkan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Deliserdang yakni di Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Rp 2.342.354.708 atau Rp 2,3 miliar.

‎Selanjutnya Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang yakni di program pemasaran pariwisata Rp 1.726.643.310 atau Rp 1,7 miliar dan melalui penguatan promosi melalui media cetak, elektronik dan media lainnya Rp 201.346.820 atau Rp 201 juta.

‎Kemudian di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), program Pameran Dagang Nasional, jumlah pelaku usaha yang difasilitasi dalam pameran dagang berjumlah 35 pelaku usaha dengan dengan anggaran mencapai Rp 1.999.925.800 atau Rp 1,9 miliar.

Baca Juga :  Deli Serdang Targetkan Angka Stunting di Bawah 100 Kasus 

Serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang yakni di Relasi Media Rp. 225.600.000 atau Rp. 225 juta.

‎Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait surat permintaan lucky draw tersebut masih menjadi perhatian publik.

Tags: Deli SerdangHUT Deli Serdang

Berita Lainnya

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe
Daerah

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

20 Agustus 2026
PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator
Daerah

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator

19 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?
Daerah

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar
Aceh Barat

Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar

17 Agustus 2026
Wakil Ketua JASA Perlak Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Masyarakat
Aceh

Wakil Ketua JASA Perlak Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Masyarakat

16 Agustus 2026
15 Pasien Ditargetkan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD CND Aceh Barat
Aceh Barat

15 Pasien Ditargetkan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD CND Aceh Barat

16 Agustus 2026
  • Trending
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

20 Agustus 2026
Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini