Sabtu, 22 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2026
Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). [Foto: Dok. Kejaksaan Agung]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 denda miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-20-at-22.04.26-120x86 Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-20-at-11.48.52-1-120x86 Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

20 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-19-at-18.34.041-120x86 Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Kemnaker dan BSI Siapkan Perluasan Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan

19 Agustus 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 denda miliar subsider 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin Nadiem dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa sebelumnya juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai akumulatif mencapai Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dana pengayaan diri serta Rp4,871 triliun harta tidak seimbang.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M

Jaksa menuduh Nadiem telah membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Angka itu terbagi atas Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisa kerugian sebesar US$44,05 juta atau setara Rp621,38 miliar akibat pengadaan CDM.

Pengadaan, menurut penilaian Jaksa, dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang kemudian berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Dissenting Opinion

Kendati divonis bersalah, Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan meminta Nadiem dibebaskan. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Andi saat membacakan pertimbangannya.

Ia menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus). Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, urainya, tidak mengunci merek tertentu, tetapi mengunci sistem operasi.

“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi Saputra.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat (samenspanning) antara Nadiem dengan para terdakwa lain, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Bukti percakapan grup WhatsApp sebelum menjabat menteri, menurutnya, tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila benar-benar terpilih.

“Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling,” ucap Andi. Ia menyimpulkan tidak terbukti adanya indikasi yang menghubungkan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Baca Juga :  Hasil Korupsi RP 3,5 Miliar Kota Padangsidimpuan Diterima Kejatisu

Bakal Ajukan Banding

Merespons vonis tersebut, Nadiem bakal mengajukan banding. Di muka persidangan, ia berkukuh menilai dirinya sebagai korban kriminalisasi dan meyakini kebijakan pengadaan perangkat yang dilakukannya selama memimpin kementerian tidak salah.

“Saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan mengabdi kepada negara setelah kasus ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum amar putusan dibacakan, Nadiem mengaku sempat menaruh percaya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, ia pun tidak bersikap naif terhadap realitas peradilan yang dihadapinya.

“Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta, bisa saja itu terjadi. Tetapi saya yakin, saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian ini, dari kasus ini,” tutur Nadiem.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak berdiri sendirian menghadapi perkara ini karena mendapat sokongan moril dari pihak keluarga serta berbagai kalangan masyarakat. Langkah hukum lanjutan berupa pengajuan memori banding disebutnya sebagai bentuk perjuangan demi keluarga dan negara.

“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” pungkas Nadiem sebelum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Tags: Chrome Device ManagementChromebookKorupsiNadiem Anwar Makarim

Berita Lainnya

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
HEADLINE

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2
Nasional

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

20 Agustus 2026
Kemnaker dan BSI Siapkan Perluasan Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
Nasional

Kemnaker dan BSI Siapkan Perluasan Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan

19 Agustus 2026
Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi
Nasional

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

19 Agustus 2026
Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja
Nasional

Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

19 Agustus 2026
Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan: Jangan Pakai Plat Luar Aceh
HEADLINE

Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan: Jangan Pakai Plat Luar Aceh

19 Agustus 2026
  • Trending
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

20 Agustus 2026
Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini