Jakarta | TubinNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 denda miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 denda miliar subsider 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin Nadiem dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa sebelumnya juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai akumulatif mencapai Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dana pengayaan diri serta Rp4,871 triliun harta tidak seimbang.
Jaksa menuduh Nadiem telah membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Angka itu terbagi atas Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisa kerugian sebesar US$44,05 juta atau setara Rp621,38 miliar akibat pengadaan CDM.
Pengadaan, menurut penilaian Jaksa, dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang kemudian berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Dissenting Opinion
Kendati divonis bersalah, Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan meminta Nadiem dibebaskan. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Andi saat membacakan pertimbangannya.
Ia menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus). Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, urainya, tidak mengunci merek tertentu, tetapi mengunci sistem operasi.
“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi Saputra.
Ia juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat (samenspanning) antara Nadiem dengan para terdakwa lain, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Bukti percakapan grup WhatsApp sebelum menjabat menteri, menurutnya, tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila benar-benar terpilih.
“Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling,” ucap Andi. Ia menyimpulkan tidak terbukti adanya indikasi yang menghubungkan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Bakal Ajukan Banding
Merespons vonis tersebut, Nadiem bakal mengajukan banding. Di muka persidangan, ia berkukuh menilai dirinya sebagai korban kriminalisasi dan meyakini kebijakan pengadaan perangkat yang dilakukannya selama memimpin kementerian tidak salah.
“Saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan mengabdi kepada negara setelah kasus ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelum amar putusan dibacakan, Nadiem mengaku sempat menaruh percaya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, ia pun tidak bersikap naif terhadap realitas peradilan yang dihadapinya.
“Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta, bisa saja itu terjadi. Tetapi saya yakin, saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian ini, dari kasus ini,” tutur Nadiem.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak berdiri sendirian menghadapi perkara ini karena mendapat sokongan moril dari pihak keluarga serta berbagai kalangan masyarakat. Langkah hukum lanjutan berupa pengajuan memori banding disebutnya sebagai bentuk perjuangan demi keluarga dan negara.
“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” pungkas Nadiem sebelum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor.













