Banda Aceh | TubinNews.com — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan peninjauan kembali persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Surat bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, membenarkan pengiriman surat tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya Pemerintah Aceh memperjuangkan pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respons Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).
Nurlis menjelaskan, surat tersebut merupakan respons atas persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terhadap PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada SKK Migas, Menteri ESDM menyetujui rencana pengolahan gas dilakukan menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang beroperasi di laut.
Sebelum menyampaikan surat kepada Presiden, Pemerintah Aceh terlebih dahulu mengkaji dokumen PoD I melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, pada 25 Juni 2026. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pakar migas, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dari hasil rapat inilah yang menjadi inti surat gubernur,” ujar Nurlis.
Menurut Nurlis, terdapat empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh kepada Presiden.
Pertama, Pemerintah Aceh meminta agar skema bagi hasil (split) dalam PoD I ditinjau kembali. Saat ini, porsi yang diterima pemerintah disebut sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak.
“Pemerintah Aceh menilai besaran bagi hasil tersebut masih perlu dirasionalisasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan Aceh,” katanya.
Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun dengan memanfaatkan infrastruktur eks PT Arun NGL. Usulan tersebut dinilai sejalan dengan Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 serta program Asta Cita Presiden.
Ketiga, Gubernur Aceh meminta Presiden mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Keempat, Pemerintah Aceh mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi bagi Aceh sebagai daerah penghasil.
Nurlis menambahkan, kawasan Andaman memiliki potensi migas yang besar dengan enam wilayah kerja utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.
Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN, sedangkan sisanya dinilai berpotensi menjadi sumber pasokan bagi pengembangan industri hilir.
Selain gas, lapangan tersebut juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari yang dapat diolah menjadi berbagai produk, seperti nafta, kerosin, dan gasoline sebagai bahan baku industri petrokimia maupun bahan bakar.
“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” kata Nurlis.















