Jakarta | TubinNews.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Keputusan tegas tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman pencabutan izin itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyebutkan, Prabowo telah mencabut izin usaha sebanyak 28 perusahaan yang dinilai terbukti melanggar ketentuan perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang beroperasi di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 ha. Serta 6 perusahaan di bidang tambang perkebunan dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil setelah Satgas PKH melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Audit itu dilakukan menyusul terjadinya bencana alam di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Senin kemarin dari London inggris melalui zoom meeting Bapak Presiden pimpin rapat terbatas. Dalam ratas satgas melaporkan hasil investigasi ke perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut presiden ambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Adapun 28 daftar perusahaan tersebut sebagai berikut:
Daftar 22 PBPH, Total Luas Izin 1.010.991
Aceh – 3 unit (Luas Izin 110.275 Ha)
PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)
Sumatera Barat – 6 unit (Luas Izin 191.038 Ha)
PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
PT Bukit Raya Mudisa (28.617 ha)
PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
PT Salaki Sukma Sejahtera (47.605 ha)
Sumatera Utara – 13 Unit (709.678 Ha)
PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 ha)
PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
PT Panei Lika Sejahtera (12.264 ha)
PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
PT Teluk Nauli (83.143 ha)
PT Toba Pulo Lestari Tbk (167.912 ha)
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
PT Ika Bina Agro Wisesa, Jenis Izin: IUP Kebun
CV Rimba Jaya, Jenis Izin: PBPHHK
Sumatera Utara – 2 Unit
PT Agincourt Resources, Jenis Izin: IUP Tambang
PT North Sumatera Hydro Energy, Jenis Izin: IUP PLTA
Sumatera Barat – 2 Unit
PT Perkebunan Pelalu Raya, Jenis Usaha: IUP Kebun
PT Inang Sari, Jenis Usaha: IUP Kebun

















