Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers pada Selasa malam, (20/1/2026) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Keputusan tegas tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman pencabutan izin itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyebutkan, Prabowo telah mencabut izin usaha sebanyak 28 perusahaan yang dinilai terbukti melanggar ketentuan perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.

BeritaTerkait

ojol-solusi-transportasi-masyarakat-18052023-222720 Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-03-at-16.57.39-120x86 Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
0cf7714f0f4f34be5701f0fdf54669b3-gambar-120x86 Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran

2 Maret 2026

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang beroperasi di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 ha. Serta 6 perusahaan di bidang tambang perkebunan dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil setelah Satgas PKH melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Audit itu dilakukan menyusul terjadinya bencana alam di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Senin kemarin dari London inggris melalui zoom meeting Bapak Presiden pimpin rapat terbatas. Dalam ratas satgas melaporkan hasil investigasi ke perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut presiden ambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Baca Juga :  Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Wilayahnya

Adapun 28 daftar perusahaan tersebut sebagai berikut:

Daftar 22 PBPH, Total Luas Izin 1.010.991

Aceh – 3 unit (Luas Izin 110.275 Ha)

PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)

Sumatera Barat – 6 unit (Luas Izin 191.038 Ha)

PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
PT Bukit Raya Mudisa (28.617 ha)
PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
PT Salaki Sukma Sejahtera (47.605 ha)

Sumatera Utara – 13 Unit (709.678 Ha)

PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 ha)
PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
PT Panei Lika Sejahtera (12.264 ha)
PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
PT Teluk Nauli (83.143 ha)
PT Toba Pulo Lestari Tbk (167.912 ha)

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

PT Ika Bina Agro Wisesa, Jenis Izin: IUP Kebun
CV Rimba Jaya, Jenis Izin: PBPHHK

Sumatera Utara – 2 Unit

PT Agincourt Resources, Jenis Izin: IUP Tambang
PT North Sumatera Hydro Energy, Jenis Izin: IUP PLTA

Sumatera Barat – 2 Unit

PT Perkebunan Pelalu Raya, Jenis Usaha: IUP Kebun
PT Inang Sari, Jenis Usaha: IUP Kebun

Tags: Kawasan HutanPresiden PrabowoSatgas PKH

Berita Lainnya

Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Mensos: Masih Simulasi
Nasional

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu
Nasional

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran
Nasional

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran

2 Maret 2026
BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000
Nasional

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

24 Februari 2026
Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak
Kesehatan

Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

18 Februari 2026
Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
Nasional

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial