Jakarta | TubinNews.com – Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap berjalan normal meski Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Namun, hal tersebut dipastikan tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kejaksaan Agung telah menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Anang menegaskan, seluruh perkara yang tengah ditangani Jampidsus akan tetap diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, serta menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses Kejaksaan Agung. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan alasan resmi di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah.
















