Jumat, 24 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Palas | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 44 kilogram. Dalam pengungkapan yang dirilis pada Sabtu (9/8/2025), polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang pelajar di bawah umur.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, didampingi Waka Polres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah IP (48), MP (34), dan PA (17). IP, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, berperan sebagai bandar yang mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur serta menjualnya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. IP diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, MP, warga desa yang sama, bertugas menjemput ganja dari kurir, mengemasnya, dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi. Sedangkan PA, yang masih berstatus pelajar, membantu membungkus dan mengirim ganja tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260421-WA0050-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026

“Modus operandi tersangka IP bersama RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya adalah membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian menjualnya kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan netto 44.066,82 gram (44,06 kg), satu unit mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, 14 goni, 14 karton, 14 plastik assoy, plastik hitam, lima kilogram kopi, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu

Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan adanya mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BM 1329 BH membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyergapan di Jembatan Paringgonan Julu. Saat diberhentikan, ketiga pelaku langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 kotak berbalut plastik hitam berisi ganja di bagasi mobil.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara, IP dan MP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati. Sementara PA, yang masih di bawah umur, dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan tambahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba ke call center 110 agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari narkoba demi masa depan anak cucu kita,” tegas Bripka Ginda.

Tags: Polda sumutPolres Palas

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

24 April 2026
Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial