Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Palas | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 44 kilogram. Dalam pengungkapan yang dirilis pada Sabtu (9/8/2025), polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang pelajar di bawah umur.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, didampingi Waka Polres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah IP (48), MP (34), dan PA (17). IP, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, berperan sebagai bandar yang mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur serta menjualnya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. IP diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, MP, warga desa yang sama, bertugas menjemput ganja dari kurir, mengemasnya, dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi. Sedangkan PA, yang masih berstatus pelajar, membantu membungkus dan mengirim ganja tersebut.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
DSC00026-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

“Modus operandi tersangka IP bersama RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya adalah membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian menjualnya kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan netto 44.066,82 gram (44,06 kg), satu unit mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, 14 goni, 14 karton, 14 plastik assoy, plastik hitam, lima kilogram kopi, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Baca Juga :  Pelaku Curas Disertai Senpi di Tangkap, Tersangka Dikenal Sadis

Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan adanya mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BM 1329 BH membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyergapan di Jembatan Paringgonan Julu. Saat diberhentikan, ketiga pelaku langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 kotak berbalut plastik hitam berisi ganja di bagasi mobil.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara, IP dan MP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati. Sementara PA, yang masih di bawah umur, dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan tambahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba ke call center 110 agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari narkoba demi masa depan anak cucu kita,” tegas Bripka Ginda.

Tags: Polda sumutPolres Palas

Berita Lainnya

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas
Hukrim

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas

14 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini