Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Palas | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 44 kilogram. Dalam pengungkapan yang dirilis pada Sabtu (9/8/2025), polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang pelajar di bawah umur.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, didampingi Waka Polres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah IP (48), MP (34), dan PA (17). IP, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, berperan sebagai bandar yang mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur serta menjualnya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. IP diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, MP, warga desa yang sama, bertugas menjemput ganja dari kurir, mengemasnya, dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi. Sedangkan PA, yang masih berstatus pelajar, membantu membungkus dan mengirim ganja tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260605-WA0035-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026
Screenshot_20260601_161221_WhatsApp-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban

1 Juni 2026
IMG-20260601-WA0034-120x86 Polres Padang Lawas Bekuk Tiga Pelaku Peredaran 44 Kg Ganja, Satu Pelajar Terlibat

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026

“Modus operandi tersangka IP bersama RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya adalah membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian menjualnya kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan netto 44.066,82 gram (44,06 kg), satu unit mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, 14 goni, 14 karton, 14 plastik assoy, plastik hitam, lima kilogram kopi, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan adanya mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BM 1329 BH membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyergapan di Jembatan Paringgonan Julu. Saat diberhentikan, ketiga pelaku langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 kotak berbalut plastik hitam berisi ganja di bagasi mobil.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara, IP dan MP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati. Sementara PA, yang masih di bawah umur, dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan tambahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba ke call center 110 agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari narkoba demi masa depan anak cucu kita,” tegas Bripka Ginda.

Tags: Polda sumutPolres Palas

Berita Lainnya

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga  ‎
Kriminal

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026
Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban
Kriminal

Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban

1 Juni 2026
Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari
Kriminal

Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari

31 Mei 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini