Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Foto: Ilustrasi

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. Tersangka telah ditahan dan dititipkan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala, Banda Aceh.

Penahanan dilakukan sejak Rabu (14/5/2025) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke kejaksaan.

BeritaTerkait

IMG-20260601-WA0034-120x86 Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-01-at-23.22.16-120x86 Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
IMG-20260525-WA0045-120x86 Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026

“Mulai kemarin–Rabu (14/5/2025)–dititipkan di LPKS ABH terkait dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (15/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 50 mengatur ancaman hukum berupa cambuk 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan. Sedangkan Pasal 47 mengatur ancaman cambuk paling banyak 90 kali, denda maksimal 900 gram emas, atau penjara paling lama 90 bulan.

“Dikurangi dengan sepertiga dari ancamannya dikarenakan pelaku masih di bawah umur,” tutup Kompol Fadillah.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan penyekapan oleh seorang remaja di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kejadian pertama disebut berlangsung pada Januari 2025, saat korban dijemput dari pesantren dan dibawa ke rumah terlapor. Korban mengaku disekap selama sekitar 10 hari.

Baca Juga :  Masjid Oman Al-Makmur Gelar Subuh Berbagi Sayur Petani Aceh 

Peristiwa serupa diklaim terulang pada April 2025, di mana korban disebut menginap di rumah pelaku selama dua malam. Korban baru berani menyampaikan kejadian tersebut setelah mendapatkan pendampingan hukum.

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH, membantah tuduhan penyekapan dan pemerkosaan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut laporan tersebut bersifat prematur dan manipulatif.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” tegas Yulfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, hubungan antara pelapor dan terlapor disebut berlangsung atas dasar suka sama suka, dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” pungkas Yulfan.

Tags: Banda AcehQanun AcehSatreskrim

Berita Lainnya

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika
Hukrim

Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Hukrim

‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

24 Mei 2026
Kasus Narkoba Viral Dimedia Sosial, Berikut Penjelasan Satnarkoba Deli Serdang
Hukrim

Kasus Narkoba Viral Dimedia Sosial, Berikut Penjelasan Satnarkoba Deli Serdang

20 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini