Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Foto: Ilustrasi

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. Tersangka telah ditahan dan dititipkan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala, Banda Aceh.

Penahanan dilakukan sejak Rabu (14/5/2025) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke kejaksaan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
DSC00026-120x86 Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

“Mulai kemarin–Rabu (14/5/2025)–dititipkan di LPKS ABH terkait dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (15/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 50 mengatur ancaman hukum berupa cambuk 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan. Sedangkan Pasal 47 mengatur ancaman cambuk paling banyak 90 kali, denda maksimal 900 gram emas, atau penjara paling lama 90 bulan.

“Dikurangi dengan sepertiga dari ancamannya dikarenakan pelaku masih di bawah umur,” tutup Kompol Fadillah.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan penyekapan oleh seorang remaja di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kejadian pertama disebut berlangsung pada Januari 2025, saat korban dijemput dari pesantren dan dibawa ke rumah terlapor. Korban mengaku disekap selama sekitar 10 hari.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deli Serdang

Peristiwa serupa diklaim terulang pada April 2025, di mana korban disebut menginap di rumah pelaku selama dua malam. Korban baru berani menyampaikan kejadian tersebut setelah mendapatkan pendampingan hukum.

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH, membantah tuduhan penyekapan dan pemerkosaan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut laporan tersebut bersifat prematur dan manipulatif.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” tegas Yulfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, hubungan antara pelapor dan terlapor disebut berlangsung atas dasar suka sama suka, dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” pungkas Yulfan.

Tags: Banda AcehQanun AcehSatreskrim

Berita Lainnya

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas
Hukrim

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas

14 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini