Sabtu, 2 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2025
Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dibawa memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Antara/Rivan Awal Lingga

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinnews.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina secara sengaja mengatur kebijakan melalui rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

BeritaTerkait

IMG-20250729-WA0055-120x86 Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Screenshot_20250729_203854_Gallery-120x86 Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba

29 Juli 2025
IMG-20250729-WA0051-120x86 Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025

“Akhirnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Seperti dikutip dari BBC Indonesia, Senin (24/2).

Tersangka dalam kasus ini terdiri dari empat petinggi Sub Holding PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta yang berperan sebagai broker. Dari pihak Pertamina, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono; serta Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi.

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang terlibat adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Baca Juga :  Polda Sumut Targetkan Perairan Asahan Dalam Pemberantasan Narkoba

Modus Operandi: Menolak Produksi Domestik untuk Kepentingan Impor

Qohar menjelaskan bahwa tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina sengaja menolak produksi minyak mentah dari KKKS dengan alasan nilai ekonomis yang tidak memenuhi standar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa harga yang ditawarkan masih dalam batas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi minyak mentah sudah sesuai dengan kilang domestik.

Penolakan ini menjadi dasar bagi KKKS untuk mendapat izin ekspor minyak mentah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, KKKS wajib menawarkan minyak mentahnya ke PT Pertamina terlebih dahulu sebelum diekspor. Namun, karena Pertamina menolak, minyak tersebut akhirnya diekspor dan kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi melalui impor.

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

“Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, terdapat perbedaan harga yang signifikan,” ujar Qohar.

Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat dalam impor ini. Riva Siahaan diketahui melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax), tetapi yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite), yang kemudian di-blending di depo agar sesuai spesifikasi Ron 92.

“Hal ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” tegas Qohar.

Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Internasional Shipping sebesar 13%-15%. Keuntungan ini mengalir ke broker seperti Keery Andrianto Riza. Akibat dominasi impor ini, harga minyak mentah dalam negeri melonjak dan berdampak pada kenaikan harga bahan bakar di pasaran.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti dan menelusuri aliran dana hasil korupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami tetapkan,” tutup Qohar.

 

 

Tags: BBMOplosanpertalitePertamaxPertamina

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas
Hukrim

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba

29 Juli 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Polres Dairi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Bulan Juli
Hukrim

Polres Dairi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Bulan Juli

27 Juli 2025
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas
Hukrim

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025
Informasi Hoax, Kades Buntu Bedimbar Pastikan Batuan Disalurkan

Informasi Hoax, Kades Buntu Bedimbar Pastikan Batuan Disalurkan

2 Agustus 2025

Berita Terkini

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025
Informasi Hoax, Kades Buntu Bedimbar Pastikan Batuan Disalurkan

Informasi Hoax, Kades Buntu Bedimbar Pastikan Batuan Disalurkan

2 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.