Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2024

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, memberikan keterangan terkait kasus tersebut dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu serta timbangan digital. Rabu (18/12/2024).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Besar, Tubinews.com – Seorang perempuan muda berinisial RF (20), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa (19/11/2024).

RF kedapatan menyelundupkan dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper merah muda saat hendak terbang ke Tangerang.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
IMG-20260630-WA0071-120x86 Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
20260626-whatsapp-image-2026-06-25-at-23-24-11-120x86 Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026

Setelah menerima laporan dari petugas bandara, tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh langsung menangkap RF dan mengamankan barang bukti. Polisi bersama Bea Cukai Banda Aceh dan Medan kemudian melakukan pengembangan kasus, yang berhasil menangkap dua tersangka lainnya, I (24) dan M (24), di Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Aceh Timur. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (18/12/2024).

Pengakuan RF dan Peran Para Tersangka

Dalam pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, RF mengaku direkrut oleh I sebagai pembawa sabu, sementara M berperan sebagai pengontrol. RF juga mengungkap keberadaan dalang utama sindikat ini, yakni seorang pria berinisial K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Medan, dimana RF bersama I mengambilnya di Jalan Teladan, Kota Medan, atas perintah K, dengan menggunakan kode tertentu.

Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda, RF sebagai pembawa sabu, I sebagai perekrut, M sebagai pengontrol, dan K sebagai pemberi perintah.

Baca Juga :  Menanggapi Kelangkaan LPG di Aceh Besar, Bupati: Sabar ini Bukan Permainan

Motif dan Imbalan yang di Dapat

RF dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Tangerang. Sementara itu, M menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari K, yang kemudian dibagi kepada RF sebesar Rp 3 juta dan I sebesar Rp 1 juta. Sisa uang digunakan oleh M untuk keperluannya sendiri.

“RF mengaku sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai perintah M,” tambah Kombes Pol Fahmi.

Kasus ini membuat polisi membongkar sindikat narkoba yang diduga baru pertama kali beraksi. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Fahmi.

Sementara itu, tersangka utama, K, masih menjadi buron. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang diduga menjadi otak penyelundupan sabu dari Aceh ke Tangerang.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan sindikat narkotika dapat terungkap,” tutup Fahmi.

Tags: Aceh besarKurir narkobanarkobaSIMWanita muda

Berita Lainnya

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Terduga Pelaku Curas Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam Dua Jam
Kriminal

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Terduga Pelaku Curas Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam Dua Jam

9 Juni 2026
Sekuriti Gudang di Labuhan Deli Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Bacok di Kepala
Kriminal

Sekuriti Gudang di Labuhan Deli Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Bacok di Kepala

9 Juni 2026
Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga  ‎
Kriminal

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini