Meulaboh | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) waris, hibah dan wasiat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Edi Juanda mengatakan, pemberian diskon sebesar 50 persen tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT RI dan HUT Kota Meulaboh ke 438.
“Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan dimulai dari tanggal 10 Agustus hingga 9 November 2026 dengan melampirkan persyaratan seperti melampirkan permohonan diskon, KTP penduduk Aceh Barat, surat tanah, foto objek dan SPPT PBB P-2,” kata Edi.
Dikatakan Edi, pemberian diskon ini merupakan bentuk perhatian Pemkab untuk meringankan beban tunggakan pajak masyarakat Aceh Barat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan data perpajakan daerah.
“Khusus PBB-P2, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban dan tunggakan pajak sekaligus melakukan pembaruan data objek serta subjek pajak apabila terdapat ketidaksesuaian data,” katanya.
Untuk BPHTB kata Edi, dengan adanya diskon tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menekan biaya proses surat peralihan hak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas perolehan hak tanah dan bangunan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Pelayanan dan pengurusan diskon dapat dilakukan di Kantor BPKD Aceh Barat pada bidang pengelolaan pendapatan daerah dan Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujar Edi.
Selain itu kata Edi, program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten.






