Medan | TubinNews.com — Laporan seorang wartawan terkait dugaan pengancaman dan perampasan telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik kembali mendapat perhatian dari Kapolrestabes Medan.
Laporan tersebut diketahui telah dibuat di SPKT Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025 lalu. Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 335 KUHP, terkait peristiwa yang terjadi saat dirinya melakukan peliputan.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ketika pelapor sedang melakukan peliputan terhadap penarikan kendaraan bermotor oleh pihak yang disebut sebagai debt collector.
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut dirinya sempat melakukan perekaman menggunakan telepon seluler ketika berada di lokasi. Namun, seorang pria yang diduga tidak dikenal kemudian meminta agar rekaman tersebut dihapus dan diduga merampas telepon seluler pelapor.
Pelapor juga mengaku mendapat perkataan yang dinilai bernada intimidasi. Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan adanya tindakan meminta pelapor untuk menghapus rekaman yang telah dibuat.
Hampir satu tahun setelah laporan dibuat, perkembangan perkara tersebut kembali dipertanyakan.
Hal itu disampaikan Junaedi, wartawan media ini yang mengaku menjadi pelapor, kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (6/8/2026), saat kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba.
Di hadapan puluhan wartawan, Junaedi menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sejak 2025 tersebut hingga kini masih menjadi perhatian dan berharap adanya kepastian hukum.
Kapolrestabes Medan kemudian memberikan respons singkat.
“Segera diatensi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Mendapat respons tersebut, Junaedi menyampaikan apresiasinya.
“Terima kasih atas atensinya, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap banyaknya laporan masyarakat bisa menjadi perhatian agar semua mendapatkan kepastian hukum,” ucap Junaedi.
Junaedi berharap atensi langsung dari Kapolrestabes Medan dapat mendorong proses penanganan laporan tersebut berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami hanya berharap laporan masyarakat, termasuk laporan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

















